SEBANYAK 1.027 botol minuman beralkohol (minol) senilai lebih dari Rp 70 juta diamankan di Mapolsek Jatirejo. Penindakan lantaran sejumlah warung penjual miras tak mengantongi izin penjualan berikut adanya minuman keras (miras) ilegal. Pemilik warung dikenakan sanki tindak pidana ringan (tipiring) dan dalam pengawasan petugas hingga beberapa waktu kedepan.