SIDANG lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, kembali digelar di di PN Mojokerto, kemarin (22/3). Terungkap, pembeli dan pemesan Cytotec atau obat yang digunakan menggugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, dilakukan ternyata teman dekatnya.