JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa aborsi 3,5 tahun penjara. Pecatan polisi itu dinilai terbukti ikut serta dalam mengugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di atas makam ayahnya, awal Desember lalu.
SIDANG lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, kembali digelar di di PN Mojokerto, kemarin (22/3). Terungkap, pembeli dan pemesan Cytotec atau obat yang digunakan menggugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, dilakukan ternyata teman dekatnya.