KEBERADAAN Galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto kembali jadi sorotan dewan setelah banyak pengaduan yang masuk. Sebab, beroperasinya tambang liar itu membuat galian C legal kian tergerus yang akhirnya berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).
GALIAN C yang didemo warga di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terindikasi bodong. Selain lokasi tambang sirtu yang tak masuk dalam pendataan pemkab, pengelola juga tak masuk dalam daftar wajib pajak.
RATUSAN warga mendemo lokasi galian sirtu di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, kemarin (8/2). Mereka menuntut supaya aktivitas pertambangan dihentikan karena mengancam mata air dan mata pencaharian. Warga penolak tambang mengaku sering mendapat intimidasi dari preman.
PEMBERANTASAN galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Mojokerto benar-benar diseriusi. Pembentukan satgas khusus pun bakal diterapkan untuk menertiban galian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga menguapnya potensi PAD sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
POLEMIK galian C di Dusun Sekeping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang dituding merusak lingkungan kian berlarut. Hingga kini pemerintah daerah belum berhasil mengurai persoalan tersebut.
KEPOLISIAN memantau keberadaan galian C di Dusun Arjosari, Desa randuharjo, Kecamatan Pungging. Selain diduga ilegal, aktivitas pertambangan tersebut meresahkan warga karena merusak lingkungan.