DLH Kabupaten memberikan deadline dua minggu kepada pabrik pengolahan bulu ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, memenuhi sanksi yang dijatuhkan. Jika meleset, PT Braja Cakra Buntara (BCB) tersebut bakal dilaporkan ke DLH Provinsi untuk dijatuhi sanksi lebih berat.