TERDAKWA pengemplang pajak Rp 2,5 miliar Direktur PT Sumber Pembangunan Abadi (SPA) Ronny Widharta menilai kasus yang menjeratnya dipaksakan. Pihaknya mengklaim tidak pernah menerima surat ketetapan pajak (SKP) selama periode yang menjadi temuan ditjen pajak. Di sisi lain, pabrik baja yang dipimpinnya telah dinyatakan pailit sehingga seluruh pembayaran menjadi kewajiban kurator.
DIREKSI PT Sumber Pembangunan Abadi (SPA) mampu menggaji kepala bagian produksi sebesar Rp 15 juta per bulan. Di sisi lain, ratusan buruh di pabrik baja yang kini sudah tutup itu di-PHK masal setelah menuntut kenaikan gaji dan asuransi kesehatan.
DIREKTUR PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), RW, 43 tak hanya dijerat dengan hukuman penjara selama 6 tahun saja. Namun, ia juga terancam denda sebesar Rp 15 miliar.
DIREKTUR PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), RW, 43, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pucuk pimpinan pabrik baja di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu dituding mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar hasil transaksi penjualan produknya.