KEINGINAN warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Mojokerto disikapi dingin pemda. Sebab, pemekaran atau pun penyesuaian daerah dalam perubahan batas wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemkab pun memilih fokus menyikapi penyebab desa tersebut menginginkan lepas.
MENCUATNYA keinginan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, untuk lepas dari Kabupaten Mojokerto dan menggajukan bergabung ke Kota Mojokerto bermula dari belum jelasnya batas wilayah. Pasalnya, sebagian wilayah desa yang berada di Kecamatan Sooko itu masih terjadi tumpang tindih di antara dua wilayah administrasi daerah bertetangga.