DEWI Inayah, 44, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Perempuan asal Jakarta itu tepergok membawa kabur barang belanjaan senilai Rp 18 juta di Transmart Carrefour, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Kini, polisi tengah mengejar komplotan pelaku spesialis maling toko modern yang kabur.