SEBELUM meninggalkan kantor BPRS Mojo Artho, Hadiman sempat menyemprot Kepala Satker Audit Intern BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Moch. Chambali Rofieq lantaran pihak bank tidak menyerahkan barang bukti angsuran kredit macet sekitar Rp 4 miliar. Sementara, uang tersebut dicairkan ke nasabah tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.
EKS Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto masuk dalam pusaran kasus di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho. Ia memiliki pinjaman hingga Rp 7 miliar. Dikabarkan, ia mencairkan dana itu dari balik penjara.
KASUS dugaan korupsi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho dengan kerugian Rp 50 miliar terungkap terbagi dalam 65 pembiayaan. Angka itu belum termasuk kredit macet dari para pejabat teras hingga anggota DPRD Kota Mojokerto.