DALAM waktu dekat, tidak ada lagi perbedaan ruang rawat peserta BPJS Kesehatan. Yang semula dibedakan kelas I, II, dan III nanti diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
MOMENTUM bulan suci Ramadan ini dimanfaatkan betul bagi beberapa orang, kalangan lembaga ataupun dinas dinas. Tak terkecuali, orang nomor satu dalam Kementrian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.