PROGRAM Jaminan Kesehatan (JKN) sungguh menjadi modal yang besar bagi Masyarakat kurang mampu dalam menghadapi penyakit yang diderita. Harapan besar terhadap Program JKN dalam meringankan beban tentang kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan yang kapan saja bisa datang , terutama dari segi pembiayaan pelayanan Kesehatan.
MANFAAT yang diterima peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah mencakup upaya kesehatan perorangan yang bersifat komprehensif sesuai dengan kebutuhan medis yang meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
SUCININGTIAS, 68 tahun, merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang telah merasakan manfaat yang nyata dalam pengobatan diabetes melitus hingga akhirnya dilakukan tindakan operasi.
DIABETES Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai dengan ciri-ciri berupa tingginya kadar gula darah. Salah satu peserta Program JKN-KIS yang sudah memanfaatkan program ini adalah Sri Rahayu Wilujeng (54) yang merupakan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) atau mandiri.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan dan akses informasi bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN) di rumah sakit dengan menghadirkan BPJS Kesehatan Siap Membantu atau BPJS SATU! yang merupakan optimalisasi peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
KESIBUKKANNYA sebagai penyiar radio bukanlah pekerjaan yang mudah karena harus siap 24 jam untuk menyuguhkan berita-berita terkini membuat Ariyanto, 39 kerap kali khawatir dengan masalah kesehatan.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus berinovasi meningkatkan kualitas layanan. Salah satu bentuk komitmennya adalah dengan mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan (faskes).
MELIHAT kondisi buah hati dalam keadaan kurang sehat merupakan sebuah momen yang sangat menyedihkan bagi para orang tua. Hal tersebut yang kini tengah dirasakan oleh Mochamad Rizal, 26.
DALAM waktu dekat, tidak ada lagi perbedaan ruang rawat peserta BPJS Kesehatan. Yang semula dibedakan kelas I, II, dan III nanti diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).