KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Larangan beroperasi selama Ramadan belum sepenuhnya ditaati sejumlah tempat hiburan di Kota Mojokerto. Khususnya rumah biliar yang meminta dispensasi ke Pemkot Mojokerto untuk tetap bisa beroperasi selama sebulan ke depan. Permintaan tersebut agar permainan biliar bisa dinikmati masyarakat sebagai sarana olahraga selama pelaksanaan ibadah puasa berjalan.
Pengelola rumah biliar di Jalan Majapahit Selatan, Bagus Majoki mengatakan, surat permohonan dispensasi sudah ia lontarkan jauh hari. Yakni sejak 24 Februari ke Pemkot melalui bakesbangpol untuk dipertimbangkan dalam aturan penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan berlangsung. Namun hingga instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/3/417.101.3/2023 terbit, Selasa (21/3), permohonan tersebut tak kunjung mendapat rekomendasi.
Pihaknya lantas mengadukannya ke disporapar agar mendapat rekomendasi peninjauan ulang aturan ke bakesbangpol. ’’Besok (hari ini, Red) rapat lagi dengan disporapar apakah dapat rekom atau tidak,’’ terangnya.
Permohonan tersebut diakui Bagus tak lepas dari beberapa faktor. Khususnya soal stigma permainan biliar yang diidentikkan sebagai sarang judi, peredaran narkoba, hingga prostitusi. Padahal, stigma tersebut sudah jauh berubah.
Di mana, rumah biliar yang ia kelola sudah terbebas dari kesan gangguan keamanan. ’’Sudah tidak ada penjualan miras, kami juga memasang himbauan tidak memakai narkoba. Dulu, adanya score girl dianggap sebagai sarang prostitusi, kini sudah tidak ada lagi,’’ tambahnya.
Tak hanya itu, faktor yang tak penting adalah kontribusi biliar terhadap prestasi olahraga Kota Mojokerto. Di mana, banyak pebiliar potensial dan profesional Kota Mojokerto lahir di tempatnya.
Apalagi, home base Pengkot POBSI Mojokerto juga berada di tempatnya. Sehingga permohonan dispensasi ini harus diajukan agar kelanjutan training center (TC) persiapan Porprov yang kurang lima bulan lagi tidak terhenti. ’’Atlet-atlet kami juga muslim yang taat. Mereka bermain biliar sebagai olahraga dan tetap bisa beribadah sekaligus menjaga aurat tanpa harus terganggu,’’ tambahnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Mohammad Imron mengaku tidak bisa memutuskan sepihak terhadap permintaan dispensasi. Butuh pandangan dari pihak lain seperti MUI, FKUB hingga disporapar sebelum memutuskan. Apalagi, pemohon turut meminta dispensasi hingga laut malam, yakni sampai pukul 02.00. Padahal, aktivitas masyarakat lainnya, dibatasi sampai pukul 22.00 agar tidak mengganggu konsentrasi masyarakat beribadah.
Hal ini yang dinilai Imron sangat memberatkan sehingga dalam instruksi wali kota Selasa (22/3) lalu, biliar masih dikategorikan selevel dengan tempat hiburan karaoke, klub, hingga panti pijat. ’’Mereka (rumah biliar, Red) minta beroperasi seperti kondisi normal, yakni sampai pukul 02.00. Padahal, aktivitas lain yang berbau religi seperti tadarus dan pujian kami batasi sampai pukul 22.00,’’ pungkasnya. (far/ron)