Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, berakhirnya masa revolusi kemerdekaan ditandai dengan penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949.
Pada 1950, nama Balai Kota Mojokerto mulai digunakan seiring pergantian ketatanegaraan dari pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan RI tahun 1950. ”Sejak saat itu, pemerintah RI menetapkan Kota Mojokerto sebagai daerah swapraja,” terangnya.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Samadikoen kemudian melantik R. Soedarsono Poespowardojo menjadi Wali Kota Mojokerto di Pendapa Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, Soedarsono merupakan Asisten Wedono atau Camat Mojokerto.
Pria yang akrab disapa Yuhan ini menyebut, Kecamatan Mojokerto itu lah yang ditetapkan menjadi wilayah otonom yang kala itu bernama Kota Kecil Mojokerto.
Dengan dimilikinya hak pemerintahan sendiri, maka Pemkot Mojokerto selanjutnya memilih berkantor di sebuah bangunan yang berada di tepi Sungai Brantas. Setelah ditinggalkan Pemerintah Kolonial Belanda, gedung yang berada di Jalan Hayam Wuruk (dulu Jalan Brantas) sempat digunakan menjadi markas Komando Distrik Militer (KDM) Mojokerto.
”Baru pada tahun 1951, gedung dimanfaatkan sebagai Balai Kota Mojokerto,” ujarnya. Selain menjadi Kantor Wali Kota Mojokerto, balai kota dijadikan sebagai pusat pemerintahan. Selama menjalankan roda pemerintahan, Soedarsono didampingi badan eksekutif yang dinamakan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD).
Di samping itu, juga terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) sebagai lembaga legislatif. Meski memiliki hak pemerintahan sendiri, namun Pemerintah Kota Kecil Mojokerto belum sepenuhnya otonom.
Sebab, kata Yuhan, seluruh kebijakannya masih harus mendapatkan restu dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ”Jadi, keputusan DPD maupun DPRDS baru bisa dijalankan setelah mendapat pengesahan dari pejabat Kabupaten Mojokerto,” tandasnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah