PARKIR liar, suka atau tidak suka, legal atau ilegal akan tetap ada di sekitar kita. Mulai dari keramaian kota hingga pelosok desa, parkir liar selalu akan ditemui.
Keberadaan petugas parkir liar tidak selalu identik dengan cerita drama seri Preman Pensiun. Di dunia nyata, tak selalu ada bos preman yang menguasai lokasi tertentu. Petugas parkir liar hadir karena tuntutan kebutuhan ekonomi, kejelian melihat peluang menghasilkan rupiah, dan aji mumpung.
Ketika parkir liar akan dilegalkan, tentunya akan memberikan dampak kepada pemilik kendaraan dan pemilik halaman. Artinya, sah-sah saja petugas parkir liar diberikan kesempatan untuk menjalankan profesinya. Dengan catatan, para penyedia parkir liar tidak semata mengejar tagihan tarif. Namun, sebaiknya mengedepankan tanggung jawab, pelayanan prima dan sikap profesional.
Petugas parkir liar selalu identik dengan muka unik. Ada yang sangar, kekar, kulit legam, dan bertato. Ada pula yang postur tubuhnya mini. Petugas parkir liar juga bisa dikenali dari seragamnya yang sering pakai rompi dan punya sempritan.
Di Mojokerto, hampir semua tempat umum memiliki petugas parkir liar. Secara khusus di sekitar rumah makan, pertokoan, tempat wisata dan ATM umum. Contoh penyedia parkir liar yang bagus bisa ditemukan pada sejumlah tempat nongkrong anak muda di Kota Mojokerto. Mereka bertanggung jawab penuh atas motor, helm dan mobil yang dititipkan ke mereka. Sikap ramah dan menolong pun mereka tunjukkan. Tak jarang mereka mendapatkan bonus dari pemilik kendaraan karena layanan maksimal yang mereka berikan.
Sesekali pula, akan ditemui petugas parkir liar yang tidak bertanggung jawab. Ia tidak kelihatan sama sekali ketika pengendara memarkir kendaraannya. Namun, ketika kendaraan hendak berlalu, tiba-tiba ada yang mengetuk kaca mobil atau mencegat motor meminta tagihan parkir. Kadangkala kondisi seperti ini menyebalkan pengendara. Seyogyanya, petugas parkir bertugas sejak dini, jadi pengendara tahu, parkir tidak gratis.
Terdapat pula petugas parkir liar yang masih menagih retribusi parkir, padahal pemilik usaha sudah memasang tulisan Parkir Gratis. Ini beberapa kali terjadi pada usaha seperti Indomaret, Alfamidi dan sejenisnya. Parkir gratis, tetapi ketika pengendara keluar dari lokasi, ada yang meminta tagihan parkir.
Mojokerto bisa dikatakan masih belum ramah dalam mengatasi oknum yang memanfaatkan situasi untuk menarik setoran tertentu jika ada warga yang parkir. Baik di depan pertokoan, pasar atau perkantoran. Petugas parkir liar juga kerap ditemui jika ada kegiatan-kegiatan insidentil yang mengundang banyak orang. Misalnya, karnaval, pagelaran, pasar malam, konser, dan ajang hiburan masyarakat lainnya. Kehadiran mereka yang harusnya mengatur dan menjaga keamanan, namun malah justru seakan memaksa pengguna jalan agar segera parkir.
Biasanya, anak-anak muda akan memanfaatkan pekarangan rumah mereka sebagai penyewaan lokasi parkir. Artinya, mereka aji mumpung. Tarifnya pun bervariasi. Rp 3-5 ribu untuk motor dan Rp 15-20 ribu untuk mobil. Ada karcisnya pula.
Penyedia parkir liar yang nantinya dilegalkan, sangat diharapkan tidak hanya fokus pada retribusi. Keamanan kendaraan dan properti yang melekat pada kendaraan wajib dijaga oleh petugas parkir. Petugasnya pun memandu parkir agar rapi dan tidak rawan terkena gesekan kendaraan lain. Jangan sampai, karena parkir semrawut yang disediakan mengakibatkan kerugian materi bagi pengendara karena lecet bersinggungan dengan kendaraan di sekitarnya.
Sebaiknya pula, pemerintah daerah atau instansi terkait yang mengontrol parkir liar ini, menetapkan tarif yang seragam dalam satu wilayah. Minimal penyedia parkir liar mencontek tarif parkir di rumah sakit atau stasiun. Ada tarif tertentu yang ditetapkan jika parkir melebihi durasi jam tertentu.
Penting pula untuk memberikan edukasi secara berkala kepada petugas parkir liar. Konsep manajemen juga dibutuhkan penyedia parkir liar, agar bisa bertindak profesional memuaskan konsumen. Pada dasarnya parkir liar sangat menolong. Dengan adanya upaya pelegalan parkir liar, akan sedikit mendorong bergeraknya perekonomian dari segi layanan jasa.
Pilihan warga menjadikan parkir liar sebagai sarana mengepulkan asap dapur perlu difasilitasi legalitasnya. Layanan prima akan mengetuk pintu sosial konsumen parkir, meskipun di sisi lain, seringkali pula pengendara komat-kamit menggerutu karena ulah petugas parkir. (*)
Editor : Fendy Hermansyah