22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Perkokoh Karakter Akhlakul Karimah

Oleh : Ahmad Alfin Khusaini*

MANUSIA merupakan makhluk sosial yang diciptakan Allah sebagai pemimpin di muka bumi ini. Berbagai kebijakan atas keberlangsungan dari bumi ini berada pada akal dan tangan mereka. Bumi akan menjadi lestari karena adanya perhatian, sebaliknya jika bumi porak-poranda itu juga termasuk ikut campur dari tangan-tangan mereka yang tidak bertanggung jawab.

Manusia dibekali dengan akal yang berfungsi untuk berpikir untuk membedakan mana barang yang baik dan buruk. Zaman semakin bergerak maju, perpindahan pola pikir dari generasi ke generasi tidak bisa terbantahkan lagi, mulai dari generasi millenial yang digempur dengan derasnya arus digital, kemudian generasi Z yang dibersamai dengan ramainya berbagai aplikasi dan Artificial Intelegenci. Hal tersebut yang menjadikan pola pikir dan pola sosialisasi dari generasi ke generasi tersebut mengalami perbedaan.

Dewasa ini banyak kasus-kasus berdampak negatif yang mengarah pada indikasi terjadinya dekadensi pola pikir dan sosialisasi yang terjadi di kalangan remaja, mulai dari kasus narkoba, hamil di luar nikah, pencurian, tawuran dan aksi tidak terpuji lainnnya, mereka melakukan hanya semata untuk mencari validasi dari lawan ataupun teman.

Tidak berhenti di kalangan remaja saja, golongan dewasa yang notabenya memiliki pemikiran matang dan sudah terstruktur dengan baik. Tetapi sebaliknya, mereka melakukan tindakan tidak terpuji dan merugikan banyak orang, mulai dari perselingkuhan, korupsi, kolusi dan nepotisme, mereka melakukannya dengan sadar diri dan tidak dengan paksaan. Melihat rentetan kejadian tersebut seolah kemuliaan dari akhlakul karimah patut dipertanyakan serta menjadi sangat lemah keberadaanya di tengah masyarakat umum terutama umat Islam sejatinya.

Akhlak merupakan tingkah laku seseorang yang dilakukan atas dorongan pikiran secara terencana maupun spontan, sedangkan karimah memiliki makna Mulia. Akhlakul karimah memiliki pengertian tingkah laku seseorang yang mulia atau terpuji (penuh dengan kebaikan). Sedangkan saat ini muncul adanya kosakata Akhlakless menjadi simbol kekinian yang menjelaskan terhadap lemahnya akhlak seseorang, hal itu sudah lumrah terjadi di tengah masyarakat dengan keragaman yang ada.

Sebenarnya, jika Umat Islam ingin meneladani Akhlakul Karimah dalam kehidupan sehari-hari, mereka bisa mengambil rujukan pada kisah teladan Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan amanah dari Allah sebagai penyempurna akhlak. Hal itu dikuatkan dalam Hadist Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah Radhiyalllahu ‘anhu yang tertulis ’’Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak”.

Baca Juga :  Madura United Taklukkan Persikabo 2-1

Dalam rangka memperkokoh kembali akhlakul karimah yang perlahan pudar atas adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah nilai Islam. Sudah selayaknya umat Islam mencari sebuah solusi yang mampu kembali memperkokoh kemuliaan akhlak. Penulis menawarkan sebuah kajian paradigma maqashid syariah untuk memperkokoh akhlakul karimah yang kedepan kemungkinan bisa menjadi tolak ukur dan bahan kajian lainnya dalam memperkuat akhlak yang baik di tengah masyarakat.

Maqashid syariah sendiri adalah suatu tujuan-tujuan syariat dan beberapa rahasia yang dimaksudkan oleh Allah di setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Point penting dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan meniadakan kemudharatan, sedangkan pokok dasarnya memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti dalam keadilan, persamaan dan kemerdekaan. Maqashid syariah atau mashlahat dhuriyyah merupakan kajian yang penting demi terwujud kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Maqashid syariah memiliki 5 prinsip yang harus dikaji dalam menyelaraskan kebutuhan akan upaya pengokohan akhlakul karimah, beberapa prinsip diantaranya :

1. Hifdz Ad-Din (melindungi agama)
Bentuk maqashid syariah dalam melindungi agama dari tindakan atau prilaku yang tidak sesuai kaidah-kaidah keagaaman ataupun tidak sesuai dari 4 sumber hukum Agama Islam yakni Al Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Oleh karena itu, umat Islam akan menjadi pelindung agamanya jika memiliki kebaikan dan kemuliaan akhlak yang ditonjolkan di tengah kehidupan bermasyarakat.

2. Hifdz Nafs (melindungi jiwa)
Prinsip maqashid syariah ini untuk menjaga jiwa setiap manusia hal ini merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh, Manusia dituntut untuk hidup penuh dengan kasih sayang, toleransi dan juga perbuatan baik, untuk menjaga jiwa setiap orang yang ada di sekitarnya agar tetap aman dan nyaman.

Baca Juga :  Keistimewaan Bulan Ramadan

3. Hifdz Aql (melindungi pikiran)
Prinsip maqashid syariah untuk melindungi pikiran atau akal. Berangkat dari hal ini, maka segala hal yang menyebabkan hilangnya akal menjadi tidak boleh. Orang yang berprilaku baik menandakan bahwa fungsi dari akal untuk berpikir sedang berjalan dengan baik dan menunjukkan kekuasaan Allah dalam penciptaan manusia.

4. Hifdz Mal (melindungi harta).
Prinsip maqashid syariah ini untuk melindungi harta, setiap orang menjamin bahwa setiap mereka berhak memiliki kekayaan harta benda dan merebutnya dari orang lain merupakan hal yang dilarang, Baik dalam bentuk pencurian, korupsi, dan lain sebagainya. Dan jika manusia memiliki akhlak yang baik, jujur,dan dapat dipercaya, maka kejadian-kejadian merugikan dalam bentuk kejahatan finansial akan terhindarkan.

5. Hifdz Nasl (melindungi keturunan)
Maqashid syariah untuk melindungi keturunan, hal ini sejalan dengan sebuah pepatah buah jatuh tidka jauh pohonnya. Seseorang ketika melakukan kebaikan dan akan terus terbawa sampai mempunyai anak cucu dan jika Allah menjatuhkan takdir baik, maka anak cucunya pun akan berlaku sama seperti apa yang dilakukan oleh orang tuanya. Jika orang tuanya ahli ibadah, ahli shodaqah, suka menolong maka kemungkinan besar anak cucunya akan meniru dan terus melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. Sebaliknyapun, jika orang tua berprilaku yang merugikan maka kemungkinan besar anak cucunya akan melakukan hal sama tersebut.

Dengan demikian, menunjukkan bahwa paradigma maqashid syariah sangat diperlukan dalam memperkokoh akhlakul karimah di tengah mayoritas generasi kita mengalami dekadensi akhlak dan moral. Setiap elemen umat Islam mempunyai tanggung jawab bersama untuk saling mengingatkan dan saling membantu mensukseskan perbaikan akhlak manusia di muka bumi demi kebaikan umat bersama (Maslahat Mursalah). Lebih tepat lagi jika Paradigma maqashid syariah dipergunakan dalam menyusun kebijakan ataupun aturan, baik lisan maupun tulisan dengan tujuan persuasif dan preventif, maka hal tersebut akan berdampak positif bagi lingkungan masyarakat pada umumnya yang akan memperkokoh akhlakul karimah sesuai dengan kaidah sumber hukum Islam. Wallahu ‘alam.

*Wakil Sekretaris Rijalul Ansor PC Kabupaten Mojokerto

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/