
Oleh: Dr HM. Afif Zamroni, Lc, MEI
Staf Khusus Menteri Desa dan PDT
KETAHANAN pangan selalu menjadi agenda strategis setiap pemerintahan. Tidak berlebihan jika Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertahanan nasional. Sebab, sebuah negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri akan lebih tangguh menghadapi berbagai ancaman global, mulai dari konflik geopolitik, perubahan iklim, hingga krisis ekonomi. Mewujudkan swasembada pangan bukan sekadar urusan sektor pertanian, melainkan investasi jangka panjang bagi kedaulatan bangsa.
Namun, upaya meningkatkan produksi pangan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Salah satu persoalan terbesar adalah terus menyusutnya luas lahan pertanian. Jurnal TEKNOTAN Vol. 19 No. 3 Tahun 2025 mencatat bahwa rata-rata luas garapan sawah petani mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2021, rata-rata petani masih menggarap lahan seluas 0,59 hektare. Angka tersebut turun menjadi hanya sekitar 0,23 hektare pada tahun 2024.
Penyempitan lahan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya fragmentasi kepemilikan akibat sistem pewarisan keluarga, serta semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, maupun penggunaan nonpertanian lainnya. Akibatnya, ruang untuk meningkatkan produksi melalui perluasan areal tanam semakin terbatas.
Dengan kondisi demikian, peningkatan produksi tidak lagi dapat mengandalkan perluasan lahan. Satu-satunya pilihan yang realistis adalah meningkatkan produktivitas melalui inovasi, modernisasi, dan mekanisasi pertanian. Teknologi menjadi jawaban agar setiap meter persegi lahan mampu menghasilkan panen yang lebih tinggi, biaya produksi lebih efisien, dan waktu pengolahan lahan semakin singkat.
Selain itu, belum optimalnya pengelolaan sumber daya air juga membutuhkan sentuhan inovasi dan teknologi. Rehabilitasi jaringan irigasi, pemanfaatan pompa irigasi pada daerah tadah hujan, hingga digitalisasi pengaturan distribusi air.
Persoalan tersebut saya temui ketika berkunjung ke Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam dialog bersama para petani, muncul keluhan mengenai masih minimnya mekanisasi pertanian yang sesuai dengan kebutuhan lapangan. Desa Leminggir memiliki potensi pertanian yang sangat besar. Sekitar 141,732 hektare atau hampir 30 persen dari total luas wilayah desa merupakan lahan persawahan. Persentase ini bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata penggunaan lahan sawah di Kabupaten Mojokerto yang berada pada kisaran 28 persen.
Sayangnya, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Para petani mengungkapkan bahwa bantuan yang diterima kurang efektif digunakan pada kondisi sawah yang berlumpur cukup dalam. Saat musim tanam, kedalaman lumpur dapat mencapai sekitar 40 sentimeter, sehingga operator harus mengeluarkan tenaga yang jauh lebih besar untuk mengendalikan mesin. Akibatnya, pekerjaan menjadi lebih lambat, biaya operasional meningkat, dan manfaat mekanisasi tidak dapat dirasakan secara optimal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan mekanisasi pertanian tidak cukup hanya diukur dari jumlah bantuan alsintan yang disalurkan. Yang jauh lebih penting adalah ketepatan jenis alat sesuai karakteristik lahan, kondisi geografis, serta kebutuhan petani setempat. Bantuan yang tidak tepat sasaran justru berpotensi menjadi aset yang kurang dimanfaatkan.


