Sabtu, 20 April 2024

Kejaksaan Yakini Teller Cantik yang Bobol BRI Pungging Tak Sendirian

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 18:49 WIB
kejaksaan-yakini-teller-cantik-yang-bobol-bri-pungging-tak-sendirian
kejaksaan-yakini-teller-cantik-yang-bobol-bri-pungging-tak-sendirian

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus dugaan penilapan uang nasabah yang menyeret teller BRI Unit Pungging, Vionita Rizki Yuhandari, 25, menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.


Munculnya tersangka tunggal disinyalir menjadi kejanggalan utama dalam kasus ini. Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, mengatakan, teller BRI di kantor unit memiliki keterbatasan dalam melakukan transaksi. Namun, dari 23 transaksi yang telah dilakukan Vionita, bisa tembus hingga Rp 524.733.000.


’’Sepengetahuan saya, otoritas terdakwa ini terbatas. Pertama, dari transaksi yang dilakukan terdakwa, adalah transaksi yang nilainya bukan kewenangan terdakwa. Tapi, kewenangan atasan terdakwa,’’ tuturnya.


Dengan otoritas yang terbatas itulah, kata Rudy, pelaku asal Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu, diyakini tak berjalan sendiri dalam memuluskan aksinya.


Ia pun dimungkinkan mendapat persetujuan dari atasannya. ’’Saya sudah perintahkan ke penuntut umum untuk menggali hal-hal tersebut. Apakah ada peran pihak lain,’’ jelas dia. Jika memang di meja hijau terbukti melibatkan pihak lain, maka jaksa penuntut akan meminta majelis hakim untuk menyeret pelaku lain dan menyusul Viona di penjara.


’’Kalau memang ada, majelis bisa saja mengeluarkan pasal turut serta,’’ tegas Rudy. Pelaku disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria, menambahkan,  modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan pembukuan debit rekening simpanan nasabah, baik dengan cara penarikan maupun pemindahbukuan tanpa seizin pemilik rekening.


Penarikan dan pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara melakukan reissue PIN Kartu Debit BRI, request, pemblokiran Kartu Debit BRI dan penerbitan Kartu Debit BRI tanpa sepengetahuan nasabah dan tanpa disertai dengan dokumen sumber sesuai ketentuan yang berlaku.


Yakni dengan cara menggunakan ATM nasabah tanpa diketahui nasabah untuk bertransaksi. Dengan menggunakan Kartu Debit BRI yang diterbitkan oleh tersangka yang tidak sesuai prosedur tersebut, tersangka mengambil dana yang ada di rekening nasabah dengan cara melakukan transfer melalui EDC.


’’Agar bisa mengaktifkan Kartu Debit BRI tersebut, pelaku menyelinap masuk ke ruang kerja Kepala Unit BRI Unit Pungging mengambil Kartu Debit BRI dan masuk ke Web Banking Service melalui komputer kerja tersangka.


Uang tersebut digunakan untuk pribadi dan membiayai judi online Anang Edy Jatmiko (kekasihnya),’’ urainya. Atas perbuatan pelaku, BRI mengalami kerugian Rp 2.062.266.000.


 


 


Halaman:

Editor: Moch. Chariris

Tags

Terkini

X