
KABUPATEN – Tahapan masa kampanye pada helatan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kendati anggota DPRD Kabupaten Mojokerto diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan cuti.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi mengatakan, keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan. ’’Tentu, berpotensial bagi anggota dewan ikut aktif dalam kampanye. Mendukung salah satu paslon di pilkada,’’ ungkapnya, kemarin.
Kendati secara regulasi diizinkan, Dedy menegaskan, setiap anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu paslon harus tetap mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
Di dalamnya menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Sedangkan, lanjut dia, dalam bab IV Pasal 53, disebutkan jika pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dilarang mengguakan fasilitas jabatannya dan harus di luar tanggungan negara. ’’Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD. Aturan dibuat tujuannya untuk menjaga rasa keadilan. Kami berharap semua kita taat aturan,’’ jelasnya. Dengan demikian, bagi anggota yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan ada sanksi administratif. ’’Kalau Sabtu dan Minggu karena libur, tidak perlu ajukan cuti, asal tidak gunakan fasilitas negara,’’ pungkasnya. (ori/ris)
