
Bawaslu Petakan TPS Rawan Gangguan
KABUPATEN - Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah memetakan potensi kerawanan gangguan dan hambatan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dari 26 indikator yang terkumpul, TPS dengan daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi yang paling mendominasi, yakni sebanyak 697 TPS. Dengan jumlah tersebut, Bawaslu kini menambah intensitas pengawasan di wilayah TPS rawan.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa mengatakan, dari 26 indikator kerawanan tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Mulai dari yang paling banyak terjadi, yang banyak terjadi, dan yang tidak banyak terjadi namun perlu diantisipasi. Dari tiga kategori itu, jumlah TPS rawan yang paling banyak terjadi justru yang paling dominan.
Yakni sebanyak 1.382 TPS atau 85 persen dari total TPS yang tersebar di 18 kecamatan. ’’Indikator kerawanannya mulai dari TPS yang terdapat DPT tidak memenuhi syarat, TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan, dan TPS yang terdapat pemilih disabilitas. Kami anggap rawan terjadi gangguan dan hambatan selama proses pemungutan suara berjalan,’’ ungkapnya.
Selain itu, Deni juga turut mengidentifikasi kerawanan beberapa TPS yang memiliki riwayat dan potensi sengketa namun tidak banyak terjadi. Mulai dari TPS yang berada di dekat kediaman pasangan calon atau posko tim pemenangan sebanyak 9 titik, hingga TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 5 titik. Termasuk, TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sebanyak 19 titik.
Serta, TPS-nya didirikan di wilayah rawan bencana juga sebanyak 19 titik. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi, Deni telah memerintahkan jajaran ad hoc mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam), pengawas kelurahan/desa (PKD) hingga pengawas TPS (PTPS) untuk senantiasa berpatroli di wilayah TPS rawan. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, mulai dari aparat pemerintah, keamanan serta tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan.
Termasuk, ikut melaksanakan pengawasan saat pendistribusian logistik sampai ke TPS pada H-1 hingga hari-H agar berjalan tepat. ’’Strategi pencegahannya mulai dari patroli pengawasan di TPS rawan, dan koordinasi dan kepada pemangku kepentingan. Tak lupa sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat. Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level baik secara offline maupun online,’’ pungkasnya. (far/fen)
