
Ikfina Turut Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Mutasi
KABUPATEN - Jelang pemungutan suara, laporan dugaan pelanggaran pilkada bertubi-tubi mampir di meja Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Selain empat kades dan satu kiai yang diduga melanggar netralitas, calon bupati petahana, Ikfina Fahmawati juga dilaporkan atas dugaan melanggar kewenangan mutasi saat menjabat Bupati Mojokerto.
Yakni, tujuh pegawai fungsional pada tanggal 1 Agustus lalu serta 73 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP tanggal 15 Agustus. Laporan tersebut kini diregister setelah memenuhi syarat formil dan materiil. Atas laporan tersebut, sudah ada empat perkara yang tengah diselidiki bawaslu sepekan kedepan.
’’Hari ini tadi kami meregister dua laporan dugaan pelanggaran, yakni netralitas kades dan dugaan pelanggaran kewenangan atas jabatan. Total saat ini sudah ada 4 laporan yang diregister dalam waktu yang bersamaan,’’ ungkap Komisioner divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at.
Namun dalam penyelidikannya, Bawaslu mengaku masih fokus pada pemeriksaan saksi atas perkara dugaan pelanggaran netralitas Kades Baureno, Kecamatan Jatirejo, Abdori. Serta dugaan pelanggaran netralitas ASN KH. Asep Saifuddin Chalim. Bahkan, saksi yang disodorkan pelapor dan terlapor belum bisa hadir pada pemeriksaan kemarin.
Sehingga, kata dia, Bawaslu perlu menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini. ’’Fokusnya masih pada perkara dugaan pelanggaran netralitas kades Baureno dan Kiai Asep. Penyelidikannya selama lima hari atau terakhir hari Senin (25/11),’’ imbuh Asep, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mustiko Romadhoni mengaku melaporkan Ikfina karena dinilai melanggaran ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang mana, Ikfina sebagai petahana sempat melakukan pergantian pejabat di enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon bupati.
Utamanya kepada tujuh pegawai fungsional dan 73 kepala sekolah TK, SD, dan SMP yang diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agustus lalu. ’’UU Pilkada ini kan lex specialis derogat legi generali (hukum khusus menggantikan hukum umum). Untuk mutasi pejabat fungsional dan kepala sekolah, seharusnya tetap ada izinnya meskipun ada Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendikbudristek, Kemendagri dan BKN sebagai pedoman,’’ ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, tim pemenangan pasangan calon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) mengaku siap untuk membuktikan jika kewenangan mutasi sudah memenuhi prosedur. Khususnya izin tertulis dari kemendagri dalam mempromosikan dan merotasi pejabat fungsional di kepala sekolah di lingkungan Pemkab Mojokerto. Izin tersebut nantinya akan disetorkan ke bawaslu bersamaan dengan keterangan Ikfina dan empat saksi yang diminta pelapor.
’’Sebenarnya keterangan dari Pak Sekda (Teguh Gunarko, Red) sudah cukup untuk menerangkan soal izin mutasi karena memang sudah dikantongi. Namun jika memang Ibu (Ikfina Fahmawati, Red) diminta untuk memberikan keterangan, kami juga siap untuk membeberkan faktanya,’’ pungkas ketua tim pemenangan Idola, Achmad Arif. (far/fen)
