Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Relawan Idola Laporkan Kiai Asep ke Bawaslu

F
Penulis: Farisma Romawan❯
JELANG COBLOSAN: Relawan paslon nomor urut 1 Idola Rakyat, Sutiyarjo, menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kemarin (18/11).
JELANG COBLOSAN: Relawan paslon nomor urut 1 Idola Rakyat, Sutiyarjo, menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kemarin (18/11).

Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada


Advertisement

 KABUPATEN - Relawan dan loyalis calon bupati nomor urut 1, Ikfina Fahmawati melaporkan KH Asep Saifuddin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kemarin (18/11).

Perwakilan loyalis Bunda Ikfina, Sutiyarjo, melaporkan ayah calon bupati nomor urut 2, Muhammad Albarraa ini atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Relawan dan loyalis menduga Kiai Asep turut terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok) di Pilkada 2024.

 Kedatangan para pelapor ke kantor Bawaslu ini turut didampingi tim pemenangan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola Rakyat), Achmad Arif, dan kuasa tim hukum Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.

Advertisement

 Ditemui Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, relawan dan loyalis Idola Rakyat ini turut menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dugaan pelaggaran APK (alat peraga kampanye) dan netralitas ASN Kiai Asep. Mulai dari foto, video, link berita, hingga sejumlah saksi yang bisa dimintai keterangan.  

 Sutiyarjo mengungkapkan, Kiai Asep adalah aparatur sipil negera (ASN) sebagai dosen tetap dan guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UNISA) Surabaya. Hal itu, terang dia, dibuktikan dari catatan di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). ’’Dari PDDikti ternyata kita ketahui Kiai Asep masih ASN aktif dan menjadi dosen tetap di UINSA Surabaya,’’ ungkapnya. 

Sutiyarjo turut menelusuri sejauh mana keterlibatan Kiai Asep di tim kampanye paslon Mubarok. Dari temuan di lapangan, dia mengaku mendapati sejumlah dugaan pelanggaran. Mulai dari aktif mengikuti kampanye tatap muka bersama pedagang di pasar, hingga kampanye akbar bersama calon gubernur Jawa Timur. Termasuk, fotonya ikut terpampang dalam APK paslon Mubarok.

Advertisement

 ’’Kami menemukan keterlibatan kampanye di Pasar Bangsal yang dimuat pemberitaan media online. Kemudian di akun Tiktok juga kami temukan menghadiri acara kampanye bersama Cagub Jatim. Selain itu, juga menemukan foto Kiai Asep terpampang dalam APK paslon Mubarok di dua titik,’’ imbuhnya.

 Atas temuan ini, oleh para pelapor Kiai Asep diduga melanggar Pasal 70 dan 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Di mana, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri, hingga kades atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Mereka juga berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan sesegera mungkin.

 ’’Yang pasti Bawaslu sudah teruji menyelesaikan kasus-kasus besar atas keterlibatan unsur-unsur yang dilarang. Dengan banyaknya pengalaman, saya pikir mereka akan tanggap,’’ tambah Ketua Tim Pemenangan Idola Rakyat Achmad Arif. 

Dia juga menyayangkan keterlibatan Kiai Asep di dalam kampanye. Sebagai tokoh di bidang pendidikan, lanjut dia, Kiai Asep seharusnya memberikan pembelajaran positif kepada masyarakat terkait pendidikan politik. ’’Tentunya sangat menyayangkan. Seharusnya mampu menyampaikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.

 Terpisah, pihak Kiai Asep belum bisa menanggapi perihal laporan relawan Idola Rakyat tersebut. Hingga tadi malam, baik Kiai Asep maupun relawan Mubarok masih fokus pada debat publik ketiga Pilbup Mojokerto yang diikuti paslon Mubarok di salah satu stasiun televisi swasta di Surabaya. ’’Abah Kiai (KH Asep Saifuddin Chalim, Red) belum mau berkomentar. Masih menunggu tanggapan dari Bawaslu dulu,’’ kata tim relawan Mubarok, Mustiko Romadhoni singkat.

 Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengaku masih harus meneliti lebih dulu laporan tersebut sebelum diregister sebagai pelanggaran. Penelitian berdasarkan syarat formil dan materiil. Mulai dari identitas pelapor, waktu peristiwa, hingga kelengkapan alat bukti yang disajikan.

 Penelitian dan pemeriksaan laporan akan berjalan selama dua hari sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang disempurnakan di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. ’’Masih dikaji dan diteliti syarat formil dan meteriilnya laporan, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Waktu penelitian selama dua hari sebelum diregister,’’ tandasnya.(far/ris)

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer