
- Ning Ita-Cak Sandi Merasa Dirugikan Dua Kali
- Segera Laporkan KPU ke DKPP
KOTA - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) menolak tampil pada debat publik ketiga, Sabtu (16/11). Lantaran, protes yang mereka layangkan sebelum debat tidak ditanggapi KPU Kota Mojokerto.
Mereka memprotes tata tertib debat yang melarang paslon membawa catatan sendiri selama debat. Paslon incumbent ini juga merasa telah dirugikan atas kebijakan KPU pada dua kali debat secara berturut-turut. Mulai dari data panelis yang salah saat debat kedua, Kamis (7/11) dan larangan membawa data sendiri pada debat ketiga.
Debat publik yang berlangsung di ballroom Ayola Hotel Sunrise Mall berjalan pincang. Paslon nomor urut 1, Junaedi Malik-Chusnun Amin (Jamin) seolah hanya bersaing dengan kursi dan podium tak berpenghuni saat menerangkan gagasan serta visi-misinya sebagai calon pemimpin Kota Onde-Onde. Meski moderator sudah memberikan waktu yang adil untuk kedua paslon, tetap saja paslon nomor urut 2 tak memberikan sepatah katapun suara.
Padahal, puluhan simpatisan dan pendukung Ning Ita-Cak Sandi sempat bersiap mengikuti debat yang disiarkan live di stasiun televisi itu. Namun urung karena paslonnya boikot usai protesnya tidak ditanggapi KPU. ’’Aturan ini (larangan membawa catatan sendiri, Red) tidak muncul pada debat pertama dan kedua, namun mengapa ini justru dimunculkan di debat ketiga,’’ terang Ning Ita kepada awak media.
Ning Ita merasa sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU sebelum debat. Sebab, aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Sehingga ketika dirinya ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat, harus menyiapkan sejumlah catatan valid. Mulai dari data makroekonomi, data sosial, data capaian standar layanan minimal saat dirinya menjabat Wali Kota Mojokerto jilid pertama.
Catatan tersebut juga untuk mengantisipasi kesalahan data yang sempat disampaikan panelis saat debat kedua, 7 November lalu. Akan tetapi, catatan tersebut justru tidak diperkenankan dibawa ke podium. ’’Ketika kami dilarang membawa catatan, kami khawatir angka-angka itu tidak bisa kami sampaikan secara rigid. Karena ini ada data BPS, ada rilis Kementerian Dalam Negeri dengan angka yang tepat. Sehingga kami butuh membawa catatan karena ini akan dikonsumsi oleh publik,’’ tandasnya.
Atas situasi tersebut, Ning Ita berencana akan melaporkan kelima komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Laporan ini untuk menindaklanjuti ketidakadilan yang dia rasakan selama dua kali debat. Laporan ini sekaligus untuk membuktikan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ’’Ini men-downgrade dan merugikan bagi kami. Dan akan kami laporkan KPU ke DKPP atas kecurangan dua kali berturut-turut,’’ pungkasnya. (far/fen)



