27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Maraknya Galian C Ilegal di Mojokerto Dinilai Jadi Penyebab Kekeringan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan dalam hearing legistlatif bersama tokoh masyarakat dan LSM se-Kabupaten, di Lynn Hotel Mojokerto, kemarin (15/12). Selain dianggap merusak lingkungan, juga berakibat pada krisis air bersih setiap musim kemarau.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, melimpahnya sumber mata air di Bumi Majapahit ini harus dilindungi untuk menjaga ekosistemnya. ’’Perlindungan sumber mata air di Kabupaten Mojokerto ini saya rasa penting juga, kita masukkan, kita usulkan sebagai raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto,’’ ungkapnya, di tengah hearing, kemarin (15/12).

Menurutnya, persoalan lingkungan dan sumber mata air harus menjadi perhatian bersama. Selain menjaga kelestarian alam, juga menghindari bencana alam yang terjadi. Baik soal kekurangan air bersih yang terjadi disetiap musim kemarau atau pun bencana hidrometeorologi yang diakibatkan ulah manusia itu sendiri. ’’Memang multiproblem. Di banyak daerah sudah banyak bencana alam, kita tidak mau itu terjadi di Kabupaten Mojokerto akibat keteledoran kita bersama. Pemerintah dan saya juga selaku wakil rakyat, karena tidak bisa menjaga ekosistem atau lingkungan. Termasuk akibat kian menjamurnya galian C ilegal,’’ tandasnya.

Baca Juga :  KONI Kabupaten Mojokerto Desak Penetapan Venue Porprov VIII

Sebagai tindak lanjut, Rabu (13/12), forkompida sudah merapatkan barisan membahas keberadaan galian C ilegal yang kian menjamur sekarang ini. Apalagi beroperasinya galian liar ini menjadi salah satu faktor galian C yang legal tidak taat membayar pajak. ’’Galian yang legal rata-rata tidak mau bayar pajak karena mereka merasa sudah sesuai aturan tapi tidak ada perlindungan dari pihak yang berwenang untuk menetapkan harga. Mereka mengaku selalu kalah harga dengan galian ilegal, ini kan jadi problem yang harus diselesaikan,’’ tegasnya.

Kendati belum temui satu kesepatan terkait langkah yang ditempuh, rakor tersebut dalam waktu dekat akan dilanjutkan lagi. Menurutnya, persoalan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto memang sudah darurat. Setiap waktu selalu menjadi topik pembahasan karena dampak kerusakan lingkungannya langsung dirasakan. ’’Jadi kita berharap, konservasi lingkungan hidup tetap dijaga. Misalkan, air bawah tanah, dihabiskan tapi hasilnya tidak ada. Termasuk galian, kalau sudah digali juga harus direklamasi, karena khawatirnya memakan korban jiwa,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Kota Mojokerto Telurkan Rekomendasi Terkait Tingginya Silpa Dakel

Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto Djoko Supangkat mengatakan, keberadaan galian yang berdampak pada lingkungan memang cukup rawan terjadi bencana hidrometeorologi. Hal itu juga bisa memicu kerusakan sumber mata air, seperti di Desa Kunjorowesi, Ngoro. Ketika musim kemarau panjang, di sana selalu kekeringan. ’’Artinya, perlindungan terhadap sumber mata air ini memang penting. Itu juga menghindari eksploitasi berlebihan yang berakibat pada krisis air bersih setiap musim kemarau,” ungkapnya.

Seperti di Desa Duyung, Kecamatan Trawas. kawasan yang berada di lereng Gunung Penanggungan yang harusnya mempunyai sumber mata air melimpah, belakangan setiap musim kemarau malah jadi langganan kekeringan. ’’Jadi perlu ada pembatasan. Terutama terkait pengaturan air. Tujuannya, kekayaan alam yang ada di Mojokerto ini bisa dirasakan warga Mojokerto, selebihnya baru ke luar daerah,’’ bebernya. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/