24.8 C
Mojokerto
Wednesday, March 22, 2023

Komisi ASN Kunjungi DPRD Kota Mojokerto

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi ASN melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Mojokerto, kemarin (15/3). Kehadiran mereka untuk merespons fungsi pengawasan atas konsultasi yang dilakukan 2 Maret lalu.

Salah satu persoalan hangat yang diperbincangkan kedua lembaga tersebut adalah demosi yang dialami Bambang Mujiono. Yakni dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Asisten Pengawasan KASN Pengawasan Bidang Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, John Ferianto mengatakan, kehadirannya ke kantor DPRD Kota Mojokerto ini untuk mengonfirmasi keterangan yang sebelumnya disampaikan Komisi I ke KASN. ’’Hari ini kami mengonfirmasi ulang, kita menindaklanjuti yang disampaikan oleh dewan terkait demosi,’’ ungkapnya.

Selain ke DPRD, pihaknya juga bakal melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto. ’’Kita ingin mengetahui, kita mau melihat dokumen dan datanya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  PPP Digugat Rp 10 M

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh, membenarkan jika kunjungan komisi ASN ini bagian dari respons cepat konsultasinya saat melangsungkan kunjungan ke kantor KASN 2 Maret lalu. Persoalannya terkait demosi Bambang Mujiono dari eselon II ke eselon III. Setelah sebelumnya legislator daerah ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM. ’’Karena memang informasi dari BKPSDM itu tidak ada koordinasi dengan KASN. Padahal untuk jabatan tinggi pratama harus ada koordinasi dengan KASN,’’ ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini tak lain sebagai kontrol dan pengawasan melekat yang diberikan Komisi I DPRD Kota Mojokerto kepada pemerintah terkait mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto pada 31 Maret lalu. ’’Harapan komisi I harus ada kepastian hukum buat ASN dan penilaiannya tidak bersifat subjektif,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Dua ASN Guru di Kabupaten Mojokerto Jadi Anggota PPK

Apalagi, dari data yang dikantongi kalangan dewan, indikator kinerja Bambang Mujiono tersebut cukup bagus. ’’Kalau memang Pak Bambang yang didemosi ini tidak ada permasalahan, ya dikembalikan lagi. Karena melihat indikator kinerja utama juga bagus, nilainya hampir 9,’’ paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, menegaskan pada prinsipnya punishment yang diberikan Pemkot Mojokerto kepada eks Kepala DLH Bambang Mujiono sudah sesuai regulasi. ’’Ini murni penilaian kinerja yang dilakukan PPK. Penilaian kinerja selama satu tahun, kemudian yang bersangkutan memperbaiki tugasnya, kemudian dilakukan uji kompetensi, baru dilakukan mutasi itu,’’ ungkapnya. (ori/ron/adv)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/