27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Raperda P-APBD 2022

Usung Semangat Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Dampak Inflasi

DPRD Kota Mojokerto dan Wali Kota Ika Puspitasari menandatangani nota persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Selasa (13/9). Dengan mengusung semangat pemulihan ekonomi dan penanganan dampak kenaikan harga BBM, pengambilan keputusan diprioritaskan mengalokasikan bantuan sosial.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik. Ning Ita, sapaan akrab wali kota juga menghadiri langsung agenda yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145. ’’Semangat dari perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini adalah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat untuk pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 dan dampak kenaikan harga BBM,’’ terang Sunarto.

Politisi yang akrab disapa Itok ini menjelaskan, Raperda P-APBD 2022 telah tuntas dibahas bersama melalui rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto pada 9-12 September. Dan, berdasarkan hasil rapat gabungan, semua fraksi DPRD Kota Mojokerto juga bersepakat raperda tentang P-APBD 2022 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sehingga, dalam rapat paripurna dilakukan penandatanganan persetujuan bersama raperda P-APBD antara DPRD dan Pemkot Mojokerto. ’’Dengan ditandatanganinya keputusuan DPRD dan berita acara persetujuan bersama ini, maka menandai telah berakhirnya tahapan-tahapan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022,’’ ulasnya.

Baca Juga :  Berpotensi Muncul Sengketa, KPU Verifikasi Keanggotaan 22 Parpol

Sementara itu, dalam rincian raperda P-APBD tahun anggaran 2022 yang dibacakan Jubir Banggar DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dijelaskan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 805,27 miliar diproyeksi mengalami kenaikan 7 persen atau menjadi Rp 861,46 miliar. Demikian dengan pendapatan transfer yang semula Rp 586,13 miliar juga diperkirakan mengalami kenaikan menjadi Rp 637,54 miliar atau naik sekitar 9 persen.

Sedangkan belanja daerah setelah perubahan juga terkerek naik menjadi Rp 1,19 triliun dari semula Rp 1,09 triliun. ’’Di dalamnya termasuk untuk komponen belanja bantuan sosial yang semula Rp 13,1 miliar, setelah perubahan ini menjadi Rp 15,83 miliar atau naik sebesar 21 persen,’’ beber Ery.

Sementara untuk belanja modal dan dan belanja tidak terduga (BTT) masing-masing dialokasikan menjadi Rp 298 miliar dan Rp 5,63 miliar. Dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah, maka terjadi selisih defisit menjadi minus Rp 335,25 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Pencatutan Anggota Parpol Bertambah

Sementara itu, Wali Kota Ika Puspitasari dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta anggotanya atas sumbangan pemikiran serta kerja sama dalam proses pembahasan bersama TAPD hingga tercapai kesepakatan. ’’Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh masyarakat Kota Mojokerto,’’ tuturnya.

Ning Ita menambahkan, dalam P-APBD 2022 masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi sekaligus penanganan dampak inflasi. Meski begitu, porsi untuk pemenuhan biaya di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto tidak terkurangi.
Termasuk untuk mengakomodir belanja wajib perlindungan sosial yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. (ram/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/