Rp 50 Juta yang Ditransfer Mustakim
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polemik usulan pergantian antarwaktu (PAW) yang dialami Mustakim, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang berujung pelaporan ke polisi, ditanggapi pengurus partai. Pihak DPC PPP Kabupaten Mojokerto mengklaim, uang Rp 50 juta yang dipersoalkan itu sebagai pelunasan utang Mustakim yang setahun terakhir menunggak iuran partai.
Akhnu Afandi, pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto sekaligus terlapor dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Mustakim mengaku, tidak tahu menahu penyebab pasti adanya pelaporan tersebut. Sekaligus menampik adanya sejumlah tudingan yang dilayangkan Mustakim pada pihaknya. ’’Lha iya itu gimana kok bisa ada pelaporan seperti itu,’’ ujarnya heran saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto soal pelaporan dirinya terkait dugaan penipuan oleh Mustakim, kemarin.
Meski begitu, menurut Akhnu, dia bersama Arif Winarko dan Suhadak Andi Purwono dipolisikan Mustakim akibat buntut permasalahan internal partai sebelumnya. Hanya saja pihaknya enggan bicara banyak terkait persoalan di tubuh partai berlambang ka’bah tersebut. Justru, dalam dugaan kasus dengan laporan polisi nomor LP/B/235/VIII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, itu pihaknya sebatas menjalankan tugas.
’’Saya ini kan Kepala Sekretariat DPC (PPP Kabupaten Mojokerto). Karena kepala sekretariat, ada anggota dewan yang membayarkan kewajiban ke partai lewat saya. Dan itu langsung saya transfer ke ketua (Arif Winarko),’’ ungkapnya. Menurutnya, Mustakim punya tunggakan iuran partai setahun lamanya. Informasi yang berhasil dihimpun, iuran yang dibayar setiap itu senilai Rp 4,5 juta. Otomatis, hutang Mustakim pada partai sekitar Rp 54 juta.
’’Hampir setahun Mustakim itu tidak bayar iuran partai,’’ tambahnya. Lebih lanjut, kata Akhnu, pihaknya lantas mencetak sejumlah bukti transfer uang dengan nilai sekitar Rp 50 juta tersebut. Berikut bukti transfer yang dilakukannya ke rekening pribadi Arif Winarko, ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
’’Bukti transfer itu sudah saya print. Saya paham kalau dikemudian hari itu bisa jadi masalah, jadi saya bebas-bebas saja. Ada bukti-buktinya,’’ sebutnya Akhnu dengan tenang.
Terpisah, M Gati, kuasa hukum Mustakim, menampik klaim pihak pengurus DPC PPP Kabupaten tersebut. Menurutnya, uang Rp 50 juta yang ditransfer Mustakim tersebut agar kliennya tidak di-PAW partai. Sebab, hutang iuran partai Mustakim sudah dilunasi.
Justru, pihaknya menyoroti masuknya uang puluhan juta itu ke rekening pribadi para terlapor tersebut. ’’Itu kan dalih mereka saja. Iuran partai Pak Mustakim sudah lunas semua sejak Arif Winarko menjabat. Kalau pun itu untuk melunasi hutang, anehnya, kok masuk rekening pribadi bukan partai?’’ terang Gati.
Sebelumnya, Mustakim melayangkan laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Mojokerto dengan laporan polisi nomor LP/B/235/VIII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR 29 Agustus lalu. Politisi PPP itu melaporkan tiga orang pengurus partainya yang disinyalir menilap uang Rp 50 juta agar Mustakim tidak di-PAW hingga 2024 mendatang. Mereka adalah Arif Winarko, Akhnu Afandi, dan Suhadak Andi Purwono.
Mustakim telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto. Baik berupa bukti chatting hingga transfer dana ke rekening terlapor. Terakhir, Jumat (9/9), Mustakim dan kuasa hukumnya menyerahkan bukti baru berupa SP1 yang diterima Mustakim dari Suhadak beberapa waktu sebelumnya. (vad/fen)