PEMKAB Mojokerto melalui DPMD terus gembleng kapasitas kepala dusun (kadus) untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi, pelayanan publik hingga kemampuan penyelesaian masalah sosial. Selain itu juga konsisten memberi perlindungan jaminan sosial gratis bagi pekerja pada ekosistem desa. Mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga karang taruna di seluruh Kabupaten Mojokerto.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi menegaskan, kadus merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka menjadi ujung tombak pelayanan, penyampai informasi, dan penggerak pembangunan di tingkat dusun. ’’Jadi kapasitas, integritas, dan kompetensi kadus ini menjadi sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan desa,’’ ungkapnya.
Menurutnya, kadus harus membangun integritas dan keteladanan. Menjadi figur terpercaya dan contoh dalam kedisiplinan, kejujuran, dan pelayanan. Mereka juga harus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Sehingga, lanjut Sugeng, diharapkan melalui pembinaan ini seluruh kadus dapat menjadi perangkat desa yang profesional, bersih, melayani, dan mampu mewujudkan tata kelola desa yang lebih maju, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ’’Karena menjadi ujung tombak dalam menyukseskan setiap program berdampak pemerintah, mereka juga kita proteksi dengan jaminan sosial gratis,’’ tegasnya.
Tak hanya kadus, di era kepemimpinan Gus Barra-Dokter Rizal, pemkab menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 16.382 peserta. Rinciannya, LPM 1.794 orang, BPD sebanyak 2.083 orang, RW 2.098 orang, karang taruna 3.289 orang, dan RT 7.118 orang.
Perhatian pemkab terhadap lembaga kemasyarakatan desa tetap berlanjut hingga tahun ini. Perlindungan diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
’’Program ini bentuk komitmen Bapak Bupati para pekerja pada ekosistem desa bisa bekerja lebih fokus dalam melayani masyarakat. Diharapkan bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa rasa cemas,’’ jelas Sugeng. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah