Pencemaran Udara Tercium hingga Radius 1 Kilometer
KOTA - Warga yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, mengeluhkan aroma tak sedap. Pencemaran udara akibat bau sampah itu disebut makin parah saat hujan dan sore hari.
Keluhan terkait keberadaan penampungan sampah terbesar di Kota Mojokerto itu muncul seiring masuknya puncak musim penghujan. Galih, salah satu warga mengatakan, bau busuk yang ditimbulkan sampah di TPA Randegan tercium sampai rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer. ”Mungkin kami yang sudah lama di sini sudah terbiasa, tapi kalau orang baru pasti kaget,” ujarnya, kemarin (3/2).
Menurutnya, aroma busuk makin menjadi-jadi setiap hujan turun. Sebaran polusi sampah terpengaruh oleh embusan angin. Selain itu, kuatnya bau sampah juga menusuk hidung setiap memasuki sore hari. ”Kalau tidak hujan, biasanya sore tercium, pas sampahnya dibolak-balik,” tutur warga Kelurahan Kedundung itu.
Keluhan soal TPA Randegan juga dirasakan warga Perumahan The Suam Residence yang berada tepat di sisi barat zona aktif TPA. Bahkan, tembok permukiman warga berhimpitan langsung dengan gunungan sampah. ”Sepertinya semakin ke barat memang sampahnya, karena sudah tidak cukup tempat,” imbuh dia.
Nanang, salah satu warga Perumahan The Suam Residence mengungkapkan keresahannya terhadap sampah TPA yang semakin dekat dengan permukiman. Menurutya Nanang, warga merasa terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan. ”Warga berharap pemerintah segera melakukan penataan TPA agar tidak mengganggu kenyamanan,” pintanya.
Sementara itu, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Arif Eko Yulianto enggan menjawab soal upaya penataan TPA Randegan serta kondisi gunungan sampah yang mepet rumah warga dan menimbulkan bau menyengat. ”Konfirmasi ke Pak Kadis saja,” ucapnya, kemarin (3/2).
Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak juga tak merespons saat konfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto. Adapun Lurah Kedundung Aan Puji Kristanto menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari warga yang mengeluhkan terkait dampak TPA. ”Belum ada,” katanya saat dihubungi terpisah.
Informasi yang dihimpun, luas TPA Randegan mengalami perluasan dari 2,6 hektare menjadi 6,1 hektare sejak 2024. Pemkot Mojokerto mengklaim penambahan luas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah.
Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, daya tampung TPA disebut masih aman hingga 2035. Pemkot juga berdalih tidak semua lahan TPA dijadikan tempat pembuangan sampah. Sebagian akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus area kosong (buffer) antara TPA dengan permukiman warga. Perluasan TPA ini juga tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah