Pemkab Segera Verifikasi Lapangan 75 Ribu KPM
KABUPATEN - Pemerintah pusat dalam waktu dekat bakal gelontorkan bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp 900 ribu per penerima untuk jatah tiga bulan. Di Kabupaten Mojokerto, calon penerima bantuan ini menyasar 157.160 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama, mengatakan, sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial yang diterima dinsos, dalam waktu dekat pemerintah memang bakal menyalurkan BLTS Kesra. Secara nasional bantuan ini disalurkan kepada 35 juta lebih keluarga. ’’Khusus di Kabupaten Mojokerto, calon penerima BLTS Kesra ini sebanyak 157.160 KPM,’’ ungkapnya.
Bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional (DTSEN). Bantuan ini juga tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan kementerian sosial kepada masyarakat. baik dari program keluarga harapan (PKH) ataupun bantuan sembako. ’’Total bantuan yang disalurkan kepada tiap KPM sebanyak Rp 900 ribu untuk bulan Oktober sampai Desember, jadi jatah per bulannya Rp 300 ribu,’’ jelas Iwan.
Sebagai persiapan penyaluran BLTS Kesra ini, dinas sosial kini tengah melakukan verifikasi kelayakan calon penerima. Di Kabupaten Mojokerto, dari 157.160 KPM terdapat 75.447 KPM dari total calon penerima yang harus diverifikasi ulang melalui pemerintah desa bersama pendamping sosial. ’’Pemerintah desa melalui operator SIKS-NG desa kita minta melakukan input data layak atau tidak layak calon KPM BLT Kesra,’’ tegasnya.
Artinya, terang Iwan, dari total 157.160 calon KPM ini bisa berubah seiring perubahan hasil verifikasi lapangan yang tengah dilakukan pemdes dan pendmaping sosial. Misalkan, penerima masuk kategori mampu, sehingga mau tidak mau harus dicoret dari sasaran penerima.
Tak sekadar itu, calon penerima dinyatakan tidak layak memperoleh program BLTS Kesra ini juga karena berbagai faktor. Di antaranya, alamat atau individu tidak ditemukan, meninggal dunia, mereka merupakan ASN/TNI,polisi atau aparatur negara lainnya, serta berpenghasilan di natas UMK.
’’Penerima berstatus aktif sebagai perangkat desa juga tidak layak memperoleh BLTS Kesra ini,’’ urai Iwan sambil menunjukkan form ketidak layakan calon BLTS Kesra 2025 di kantornya. Disinggung kapan BLTS kesra ini disalurkan, Iwan belum bisa memastikan. Yang jelas, daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi