KOTA - DPRD Kota Mojokerto menunda rapat paripurna terkait penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda). Agenda sidang yang sedianya dijadwalkan Jumat (19/9) diputuskan untuk diundur sementara.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, rapat paripurna penetapan tujuh raperda urung dilaksanakan Jumat (19/9).
Menurutnya, penundaan dilaksanakan karena Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tengah menjalankan tugas mengusulkan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
”Untuk penetapan raperda kan harus dilakukan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan wali kota, sehingga paripurnanya ditunda dulu,” katanya.
Menurut Ery, agenda penetapan tujuh raperda akan diagendakan ulang melalui rapat badan musyawarah (banmus). Ery belum dapat memastikan kapan rapat paripurna akan dijadwalkan.
Namun, dewan berupaya akan segera menetapkan jadwal pengambilan keputusan bersama eksekutif.
”Nanti akan dijadwalkan lagi,” imbuh politisi PDIP ini. Diperkirakan, penetapan tujuh raperda akan digelar setelah pengesahan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Kemarin badan anggaran (banggar) mulai menggulirkan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto yang berlangsung hingga Minggu (21/9) besok.
Setelah pembahasan rampung, rancanagan KUA-PPAS akan diambil keputusan bersama melalaui rapat paripurna yang rencana dilaksanakan Rabu (24/9). ”Setelah penetapan KUA-PPAS nanti akan dibanmuskan lagi untuk menyusun program kerja dewan,” tandasnya.
Untuk diketahui, tujuh raperda Kota Mojokerto akan disahkan setelah turun hasil fasilitasi dari Pemprov Jawa Timur.
Draf payung hukum tersebut antara lain, raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto, dan raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Juga terdapat raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi