Hari Ini Agendakan Rapat Paripurna Penetapan
KOTA - DPRD Kota Mojokerto merampungkan pembahasan bersama eksekutif terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) kemarin. Hari ini, kedua draf payung hukum akan ditetapkan melalui rapat paripurna dewan.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengungkapkan, pembahasan dua raperda dilaksanakan selama tiga hari dan tuntas kemarin. Masing-masing terkait rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029. ’’Pembahasan dimulai sejak Minggu (15/6),’’ ungkapnya.
Rencananya, DPRD akan langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat paripurna hari ini. Dalam agenda tersebut, kedua rancangan regulasi ini bakal ditetapkan sekaligus menjadi perda.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto Tri Rubiyanto Basri mengungkapkan, pengambilan keputusan bersama memang harus dilakukan secepatnya. Khususnya terhadap perubahan Perda 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengingat, produk hukum tersebut di-deadline oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 19 Juni. ’’Jadi besok (hari ini, red) diparipurnakan untuk ditetapkan dan langsung dikirim ke Kemendagri,’’ tambahnya.
Di samping itu, dewan juga langsung estafet dengan melanjutkannya dengan rapat paripurna penetapan raperda RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029. Karena pada Rabu (11/6) lalu, raperda ini juga telah mendapatkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD sekaligus penyampaian jawaban dari Wali Kota Mojokerto. ’’Jadi sekalian langsung disambung paripurna RPJMD juga,’’ tandas Tri. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi