Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Covid-19 Tidak Termasuk Kejadian Luar Biasa 

Khudori Aliandu • Selasa, 17 Juni 2025 | 15:55 WIB
RAKOR: Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Oktavian memimpin rapat koordinasi penanganan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang antisipasi.
RAKOR: Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Oktavian memimpin rapat koordinasi penanganan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang antisipasi.

Wabup Mas Rizal Minta Fasyankes Terapkan Protokol Kesehatan 

KABUPATEN - Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Oktavian meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) menerapkan protokol kesehatan. Hal itu seiring dengan mulai bermunculannya kasus Covid-19 di Jawa Timur sebanyak 72 kasus. 

’’Status Covid-19 masih dalam kategori relatif aman, termasuk di Jawa Timur. Per Juni 2025, jumlah kasus Covid-19 di provinsi sebanyak 72 kasus dengan tingkat kematian masih nihil atau nol,’’ ungkap Wabup Rizal.  Di Kabupaten Mojokerto sendiri, hingga kini belum ada laporan kasus tentang penderita Covid-19.

Kendati begitu, Mas Rizal tetap melakukan antisipatif, terutama pada para penyedia fasilitas layanan kesehatan di bawah naungan pemkab, seperti RSUD dan Puskesmas agar tidak menurunkan kewaspadaan, dengan kembali melakukan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin. ’’Kondisi yang terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengendorkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kita tetap harus melaksanakan upaya pencegahan, rujukan, dan penanganan yang baik, memastikan ketersediaan sarpras milik pemerintah (Pemkab Mojokerto), dan menjaga koordinasi serta kerja sama pada seluruh OPD terkait,’’ paparnya. 

Kewaspadaan ini seiring dengan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. SE ini diterbitkan menanggapi peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, yakni Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. ’’Jadi, Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan SE berisi imbauan kepada seluruh dinas kesehatan, rumah sakit, dan fasyankes untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia,’’ jelasnya. 

Kadinkes Kabupaten Mojokerto dr. Ulum Rohmat Rokhmawan menegaskan Covid-19 sudah bukan merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ke depannya, untuk penanganan kasus Covid-19 juga sudah bisa tercover dengan BPJS Kesehatan. ’’Covid-19 bukan penyakit baru dan sudah tidak termasuk KLB, karena sudah bukan kasus baru, maka Covid-19 sudah tercover BPJS,’’ ungkapnya. 

Sehingga, hemat dr. Ulum, tidak jauh berbeda dengan kewaspadaan saat musim flu/ISPA dengan meningkatkan kewaspadaan melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mengingatkan kembali cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan memakai masker bagi yang sakit untuk mengurangi penularan. ’’Masyarakat tak perlu panik berlebihan. Masyarakat lebih diminta untuk jaga pola hidup sehatnya saja,’’ pungkasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #Muhammad Rizal Octavian #wakil bupati #Protokol 3M Protokol Kesehatan #Pemkab Mojokerto #covid -19 #kejadian luar biasa covid-19