Melanggar Perda dan Perwali, Tak Dilengkapi SIMR
KOTA - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel materi reklame toko Erafone & More di Jalan Gajah Mada, kemarin (9/1). Dalam penyegelan yang kedua kalinya ini, aparat penegak perda menindak papan nama milik retail HP Iphone dan merek lainnya tersebut karena kedapatan tak berizin.
Proses penyegelan dilakulan satpol PP sejak pukul 11.00. Menggunakan mobil crane, petugas memasang dua tanda segel di fasad bangunan. Spanduk kuning berisi tulisan besar Disegel Melanggar Perda/Perwali, masing-masing di papan nama Erafone & More, dan satu lagi di papan nama Samsung.
Dalam segelnya, satpol PP menyatakan reklame telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur soal reklame. ”Kami melakukan penyegelan terkait dengan SIMR (surat izin materi reklame),” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto, kemarin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Durman Sihombing menambahkan, papan nama Erafone hanya mengantongi surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR), namun belum memiliki SIMR. Sedangkan yang tulisan Samsung justru diketahui tak mengantongi keduanya. ”Untuk reklamenya yang Samsung belum ada (izin) sama sekali,” jelas Durman.
Pada September 2023 silam, satpol PP pernah menyegel reklame tiang berdiri di retail yang menjual berbagai produk HP, utamanya Iphone dan barang elektronik lain tersebut. Masalahnya sama, yakni tak memiliki SIMR. Segel baru dilepas setelah izin dikeluarkan pemkot. ”Makanya, yang reklame bertiang tadi (kemarin, Red) tidak kami segel, karena SIMR-nya sudah keluar,” imbuhnya.
Durman mengaku penyegelan telah didahului dengan langkah persuasif sejak jauh hari. Namun, sosialiasi aturan, pemanggilan pemilik, hingga permintaan menutup reklame secara mandiri tak digubris. Hingga akhirnya satpol PP memutuskan menyegel reklame kemarin. Di sisi lain, pengelola Erafone & More berjanji akan segera menuntaskan proses perizinan ke pemkot. ”Mereka akan segera menyelesaikan SIMR-nya,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi