Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Konsep Tambahan Penghasilan Pegawai PNS dan PPPK Berbeda

Khudori Aliandu • Selasa, 21 Mei 2024 | 14:10 WIB
ASN BARU: Ratusan PPPK fungsional guru dan tenaga kesehatan menerima SK pengangkatan di lingkungan Pemkab Mojokerto, April lalu.
ASN BARU: Ratusan PPPK fungsional guru dan tenaga kesehatan menerima SK pengangkatan di lingkungan Pemkab Mojokerto, April lalu.

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto memperlakukan berbeda antara pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Jika CPNS dapat langsung menerima sejak melaksanakan tugasnya, namun PPPK harus menunggu selama dua tahun masa kerja.

Perbedaan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 53 Tahun 2023, tentang TPP ASN.

Dengan demikian TPP bagi CPNS dapat langsung diterapkan dengan nilai sebesar 80 persen dari besaran TPP yang diberikan, terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas dan menyesuiakan jabatan.  

’’Ketentuannya, kalau CPNS itu ketika gaji masih 80 persen. Jadi untuk TPP-nya mengikuti (80 persen),’’ ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata kemarin.

Disinggung terkait penerapan TPP PPPK, dia menegaskan, perlakuan berbeda tersebut memang sesuai hasil keputusan tim yang dibentuk pemkab.

Di antaranya melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bagian hukum, Bappeda, inspektorat, dan bagian organisasi.

’’Hasil dari keputusan tim itu, di antaranya untuk PPPK, minimal memiliki masa kerja dua tahun. Itu menjadi kebijakan lokal, menyesuaikan (kekuatan) anggaran daerah,’’ paparnya.

Dia menegaskan, perbedanaan kebijakan antara PNS dan PPPK ini memang menjadi keputusan lokal.

Terlebih, penerapan TPP tersebut sesuai Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dinilai bukan sebuah keharusan, melainkan dapat diterapkan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Kendati demikian, lanjut Tatang, pemda tetap akan memberikan atensi pada PPPK. Tak sekadar bagi petugas penyuluh lapangan (PPL) yang belakangan mengeluh akibat belum pernah menerima TPP sejak tiga tahun bekerja, melainkan kebijakan yang sama juga berlaku pada guru atau tenaga kependidikan.

’’Perbedaan ini ya menjadi kebijakan lokal, tapi paling tidak sudah kita upayakan, 2025 sudah ada,’’ tegasnya.

Menurut Tatang, setiap daerah mempunyai prioritas masing-masing. 

Bahkan, dia menyebut, ada pemerintah daerah di luar Mojokerto yang menerapkan pemberian TPP dengan nilai yang disamaratakan.

Yakni, tidak membedakan jabatan dan beban kerja. Sedangkan pemberian TPP tidak dihitung secara persentasenya.

’’Konsep kita ini rencana ada persentasenya,’’ tuturnya. Dia menegaskan, mengacu Perbup 53/2023, dasar penilaian TPP sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi, produktivitas kerja, dan disiplin kerja.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto memastikan memberi atensi para PPPK untuk mendapatkan TPP.

Namun, penerapan tersebut berlaku bagi yang memiliki masa kerja minimal dua tahun.

’’Kenapa kesannya seperti berlarut-larut? sebetulnya tidak. Untuk kesejahteraan pegawai itu sudah dipikirkan secara keseluruhan, baik PNS maupun PPPK,’’ tambah Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti.

Hanya saja, lanjut dia, dalam implementasinya tidak bisa serta-merta dieksekusi pemda. Sebab, sesuai Pasal 4 ayat 7, Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 53 Tahun 2023, tentang TPP ASN, ditegaskan, TPP bagi PPPK diberikan setelah melaksanakan perjanjian kerja minimal dua tahun, terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.

’’Jadi, selain kemampuan keuangan, juga ada masa kerja minimal dua tahun. Di sisi lain, perlu kajian panjang, berapa yang harus diberikan? Laiknya berapa?,’’ tandas Mieke. (ori/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto majapahit #cpns #asn #tpp