31 C
Mojokerto
Monday, June 5, 2023

Tim Gabungan Temukan Puluhan Kemasan Sirup Masih Dijual di Kota

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di apotek, toko obat, dan swalayan, Jumat (28/10) siang. Hasilnya, ditemukan sejumlah jenis obat hingga vitamin dalam bentuk sirup yang belum boleh diedarkan tapi masih dijual bebas.

Apotek di Jalan A.Yani jadi sasaran pertama sidak yang dipimpin Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama jajaran forkopimda. Meski obat sediaan cair sudah tak tersedia di etalase, namun petugas polresta, kodim 0815, dinkes PPKB, dan Iikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyegel sementara obat sirup yang telah digudangkan di dalam kardus. “Kami ingin memastikan beberapa obat sirup yang tidak boleh dijual sesuai surat ederan Kemenkes itu memang betul-betul tidak diedarkan di pasaran,” terangnya.

Baca Juga :  Kuota PPDB SMPN Kota Mojokerto Bertambah, Catat Jadwalnya!

Tindakan serupa juga dilakukan di toko modern. Pengelola toko diminta untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang belum masuk dalam daftar surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022. Dalam surat yang diterbitkan 24 Oktober 2022 itu hanya memperbolehkan 168 jenis obat sirup untuk dipasarkan karena dinilai berisiko menyebabkan gangguan ginjal akut.

DIGUDANGKAN: Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama tim gabungan menarik puluhan kemasan sirup yang dilarang beredar tapi masih dijual di toko obat saat sidak, Jumat (28/10) siang. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)

Namun, tim gabungan harus melakukan tindakan tegas kepada toko obat di Jalan Mojopahit. Itu menyusul masih ditemukan sejumlah obat sirup yang masih dijual bebas di luar daftar dari edaran Kemenkes.

Petugas langsung menurunkan paksa puluhan kemasan sirup dari 7 jenis merek. Sediaan cair dan herbal jamu itu kemudian dimasukkan kardus dan dilakukan penyegelan sementara. “Karena ada obat-obat jenis sirup yang masih dipajang di etalase, maka kami minta untuk segera ditarik untuk disimpan terlebih dulu,” tandas Gaguk.

Baca Juga :  Bantuan Kemensos Mulai Disalurkan di Kota Mojokerto

Tetapi, obat-obatan jenis sirup tersebut tidak dilakukan penyitaan. Melainkan harus digudangkan agar tidak diperjualbelikan sementara hingga menunggu surat edaran lebih lanjut dari Kemenkes. “Untuk sementara tidak disita, kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,” pungkasnya. (ram/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/