Imbas Terbitnya Regulasi Anyar Terkait Masa Jabatan
KABUPATEN – Sejumlah kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto berpotensi dilakukan penggantian, menyusul terbitnya aturan baru. Sebab, berdasarkan peraturan tersebut masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau selama delapan tahun.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dispendik Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Mei lalu, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. ’’Masa penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah empat tahun untuk satu periode, dan dapat diperpanjang maksimal hingga dua periode atau delapan tahun,” katanya, kemarin (13/10).
Dia mengungkapkan, penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua di masa jabatan atau delapan tahun harus pada satuan pendidikan yang sama. Sedangkan, untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah mengabdi ke sekolah lain. ’’Masih bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi,’’ ulasnya.
Hanafi menambahkan, dispendik kini tengah melakukan evaluasi dan proses pergantian terhadap para kepala sekolah yang telah menjabat melebihi ketentuan. Berdasarkan data dispendik, bakal ada sejumlah kepala sekolah yang mengalami pergeseran akibat regulasi anyar tersebut. ’’Jumlahnya tidak banyak, di bawah sepuluh orang. Sebab, kepala sekolah yang lain sudah sesuai dengan regulasi baru,’’ paparnya.
Kendati demikian, Hanafi menyatakan, proses penggeseran ini belum dapat dipastikan kapan akan terlaksana. Menyusul, sejauh ini dispendik baru menyosialisasikan kebijakan tersebut pada lembaga satuan pendidikan. ’’Untuk penerapan aturan tersebut dispendik sampai saat ini masih berproses. Sementara sudah ada penyiapan calon kepala sekolah (CKS) yang mengikuti diklat beberapa waktu lalu untuk mengisi kekosongan kursi,’’ tandas dia. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi