Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

TPG Guru Non-ASN Capai Rp 2 Juta

Indah Oceananda • Jumat, 26 September 2025 | 15:30 WIB
TUNJANGAN NAIK: Aktivitas pembelajaran di salah satu madrasah kawasan Kabupaten Mojokerto. Kalangan guru non-ASN yang mengajar di instansi kependidikan naungan Kemenag menerima kenaikan tunjangan.
TUNJANGAN NAIK: Aktivitas pembelajaran di salah satu madrasah kawasan Kabupaten Mojokerto. Kalangan guru non-ASN yang mengajar di instansi kependidikan naungan Kemenag menerima kenaikan tunjangan.

Bertambah Rp 500 Ribu Per Bulan, Dicairkan secara Rapel

KABUPATEN - Guru non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerima kenaikan tunjangan profesi guru (TPG). Kenaikan tersebut berlaku bagi mereka yang telah tersertifikasi namun belum memperoleh inpassing.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin menuturkan, kenaikan tunjangan tersebut sudah berlaku sejak Januari lalu. Itu diberikan bagi guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik. ’’Untuk nominal, Alhamdulillah per Januari kemarin TPG non-ASN sudah naik,’’ katanya. 

Besaran TPG yang semula dari Rp 1,5 juta, kini menjadi Rp 2 juta. Adapun, tambahan Rp 500 ribu per bulan tersebut dicairkan sekaligus per triwulan. ’’Nominal naik jadi Rp 2 juta. Kenaikannya diberikan secara rapel,’’ papar dia.

Muttakin menambahkan, usulan TPG guru non-ASN biasanya diajukan tiga bulan sekali. Namun, untuk pencairannya, khusus guru non-ASN langsung diurus oleh kanwil. ’’Biasanya pengajuanya per tiga bulan. Karena anggaran tidak melekat di Kemenag Kabupaten, tapi dari kanwil,’’ bebernya.

Dia menyebut, untuk pencairan TPG, bisa dilakukan dengan memeriksa status mereka melalui emis.kemenag.go.id. Biasanya, validasi data akan dilakukan pada akhir triwulan dengan pencairan masing-masing dimulai pada bulan berikutnya.

Kendati demikian, Muttaki menyatakan tambahan TPG ini tidak berlaku bagi guru inpasing dan guru ASN. Sebab, guru inpasing penghasilannya sudah sesuai, sedangkan guru negeri mayoritas berstatus PPPK. ’’Kalau ASN masih menggunakan standar gaji pokok. Revisi ini hanya untuk yang non-ASN saja, sudah ada kenaikan perbulannya,’’ pungkas dia. (oce)

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #Guru Non ASN #tunjangan profesi guru