Sistem Seleksi Menerapkan Nilai Rapor Siswa
KOTA - Jalur domisili dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tingkat SMA negeri tahun ajaran 2025/2026 menerapkan sistem rayonisasi. Yakni, dengan memprioritaskan nilai akademik, calon siswa baru bisa memilih sekolah yang dituju dalam satu rayon.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Mudianto menyebutkan, tahun ini SPMB SMA negeri memang menyediakan lima rayon. Lima raayon itu tersebar di wilayah kabupaten dan kota. ’’Karena seleksinya tidak seperti zonasi, namun memakai jarak. Sekarang dengan sistem rayonisasi ini, mengutamakan nilai akademik, baru selanjutnya jarak rumah ke sekolah,’’ ungkapnya, kemarin (2/5).
Dia menjelaskan, di rayon I, terdapat tiga pilihan sekolah yang berpusat di Kota Mojokerto. Antara lain, SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Mojokerto. Sedangkan di rayon II, meliputi tiga sekolah. Yakni, SMAN 1 Sooko, SMAN 1 Puri, dan SMAN 1 Bangsal.
Kemudian, lanjut dia, di rayon III, peserta didik yang berdomisili di wilayah utara sungai bisa memilih sekolah di SMAN 1 Dawarblandong, dan SMAN 1 Gedeg. Disusul rayon IV, dengan SMAN 1 Mojosari, SMAN 1 Ngoro, dan SMAN 1 Trawas. Sedangkan di rayon V terdapat dua sekolah. Masing-masing SMAN 1 Kutorejo, dan SMAN 1 Pacet.
’’Penentuan rayon berdasar pada kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal atau domisili calon murid. Jarak itulah yang menjadi dasar pertimbangan juga, tanpa melihat batas administratif wilayah,’’ terang dia. Dia menyebutkan, aturan rayonisasi tersebut hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA negeri.
Calon siswa baru dapat memilih sekolah yang tidak dekat dengan domisilinya, asalkan masih dalam satu rayon. ’’Karena seleksinya pakai nilai akademik rapor. Jadi, memungkinkan juga kalau anak dengan nilai tinggi bisa mendaftar di sekolah yang mereka inginkan tanpa melihat domisili,’’ imbuhnya. Sementara untuk SMK aturan rayonisasi, menurut Mudianto, tidak berlaku, namun tetap menggunakan sistem lama. ’’Di SMK jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen,” tegasnya.
Dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini, total jalur domisili SMA negeri disediakan 35 persen. Rinciannya, jalur domisili reguler 20 persen, dan jalur domisili sebaran 15 persen. Kemudian jalur prestasi minimal 30 persen, jalur prestasi lomba 5 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Selanjutnya jenjang SMK, kuota afirmasi 15 persen, mutasi orang tua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, domisili 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi