Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengajar Tiap Hari, Honor Guru Non-ASN di Mojokerto Tersendat Dapodik

I
Penulis: Indah Oceananda❯
PERJUANGKAN HONOR: Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto Suwadi bersama pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Mojokerto usai kegiatan organisasi, beberapa waktu lalu. (Indah/JPRM)
PERJUANGKAN HONOR: Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto Suwadi bersama pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Mojokerto usai kegiatan organisasi, beberapa waktu lalu. (Indah/JPRM)

Advertisement

PGRI Mojokerto Minta Solusi Pencairan 

KABUPATEN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mojokerto menyoroti nasib guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Persoalan itu muncul karena pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOSP yang mensyaratkan guru harus terdata dalam Dapodik, sementara pendataan nasional saat ini masih tertutup.

Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto, Suwadi, mengungkapkan sekolah saat ini sangat membutuhkan tenaga pengajar namun pembayaran honornya justru terkendala sistem pendataan. ”Di Kabupaten Mojokerto, masih ada guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), karena memang ini nasional, seluruh daerah mengalami,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, dari total ribuan guru, baru sejumlah pengajar yang telah terakomodasi. Sementara sisanya belum masuk pendataan yang menjadi syarat untuk pembayaran honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ia menilai, persoalan ini berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana BOSP yang mengatur pembayaran honor guru non-ASN. Aturan tersebut dinilai perlu dievaluasi. ”Ketentuan itu perlu dievaluasi agar guru yang telah menjalankan tugas mengajar tetap memperoleh kepastian pembayaran, meskipun belum terakomodasi dalam Dapodik,” tegasnya.

Suwadi menyebut, penutupan pendataan secara nasional menjadi penyebab utama sebagian guru belum terakomodasi. ”Penutupan pendataan secara nasional membuat sebagian guru belum terakomodasi. Karena itu, kami meminta pemerintah membuka kembali pendataan Dapodik atau menyesuaikan ketentuan penggunaan dana BOSP supaya sekolah memiliki ruang untuk membayar honor guru yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan audiensi dengan Bupati Mojokerto dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto untuk membahas problem tersebut. ”Kami sedang mengajukan audiensi dengan Bupati dan Dispendik Kabupaten Mojokerto untuk membahas problem tersebut,” katanya.

Terkait kesejahteraan, tahun ini para guru non-ASN hanya mendapatkan honor Rp 900 ribu per bulan. PGRI pun berupaya memperjuangkan kenaikan honor mereka. ”Tahun ini, para guru non-ASN hanya mendapatkan honor Rp 900 ribu per bulan, kami juga berupaya mengajukan ada penambahan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk honor mereka,” pungkasnya. (oce/fen)

Advertisement
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto

Artikel Terkait

Kebijakan Kontroversial: Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar, Ini Dampaknya

Kebijakan Kontroversial: Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar, Ini Dampaknya

Kebijakan penataan tenaga pendidik kembali memicu perdebatan publik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan yang membatasi peran guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Guru Non-ASN Dilarang Mengajar, Ribuan Honorer Terancam Kehilangan Peran

Guru Non-ASN Dilarang Mengajar, Ribuan Honorer Terancam Kehilangan Peran

Alasan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menstandarkan tenaga pengajar melalui jalur ASN. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah, masih sang

Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN Picu Polemik di Dunia Pendidikan

Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN Picu Polemik di Dunia Pendidikan

Larangan mengajar bagi guru non-ASN memicu polemik di dunia pendidikan. Sekolah khawatir kekurangan tenaga pengajar, sementara pemerintah menegaskan kebijakan ini bagian dari penataan sistem.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer