KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Yayasan Pendidikan dan Sosial As Sholichiyah, Jalan Penarip II, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Gugatan tersebut dilayangkan mantan Kepala MI Ismailiyah Paradigma Baru (MIPABA) Mohammad Mufid. Dia mengklaim sebagian tanah tempat berdirinya sekolah itu miliknya.
Sidang pertama perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mjk tersebut berlangsung kemarin (25/5). Mufid selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya Adi Bagus Pramono. Sedangkan yayasan sebagai tergugat diwakili kuasa hukum Kusijanto. Hakim ketua Husnul Khotimah menunjuk hakim Jenny Tulak sebagai mediator kedua pihak yang bersengketa.
Adi Bagus menyatakan, pihak Mufid mengajukan gugatan karena memiliki hak tanah yang dikuasai yayasan As Sholichiyah. Tanah tersebut kini menjadi tempat berdirinya sebagian gedung MIPABA, yakni sekolah MI yang berada di bawah yayasan. ”Itu tanah hasil pembelian pribadi Abah Mufid,” ujarnya seusai sidang.
Menurutnya, Mufid merupakan salah satu perintis yayasan. Bersama ketua yayasan KH Rofi’i Ismail, dia membangun yayasan yang berada di Lingkungan Penarip Gang II, Kota Mojokerto, itu hingga menjadi sebesar sekarang. Selama mengembangkan yayasan, Mufid selaku pengurus tak sedikit mengeluarkan uang dari kantong pribadinya. Termasuk, untuk membeli sebagian tanah tempat berdirinya kantor dan beberapa ruang kelas sekolah. ”SK pensiunnya Abah Mufid yang dijadikan jaminan,” katanya.
Namun, kepengurusan yayasan mulai kisruh semenjak sepeninggal KH Rofi’i pada 2021 silam. Pengalihan kursi ketua yayasan kepada putra KH Rofi’i yakni M. Ilyasin memicu ketidakharmonisan. Yakni antara kelompok yang mendukung Mufid dengan kelompok Ilyasin. Puncaknya, ketika Mufid tak lama kemudian dipecat dari kursi kepala MIPABA. ”Beliau disingkirkan dan kini mendirikan pondok pesantren sendiri di wilayah Kecamatan Kemlagi,” tutur dia.
Adi Bagus mengaku memiliki bukti kuat terkait status kepemilikan tanah yang kini jadi sengketa tersebut. Mulai bukti pembelian tanah, sertifikat tanah atas nama Mufid, hingga kesaksian pihak yang menjual tanah. ”Dulu Abah Mufid telah membedakan mana tanah yang hibah mana tanah yang beli sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak yayasan memastikan tak gentar dengan gugatan tersebut. Kusijanto menegaskan, tanah yang diklaim sebagai milik Mufid merupakan tanah milik yayasan yang berasal dari hibah. ”Ada buktinya bahwa semuanya itu hibah, akta dan orang yang menghibahkan masih ada dan nanti kami hadirkan sebagai saksi,” ungkap Kusijanto.
Ia juga membantah tudingan jika Mufid dicopot dari kursi kepala sekolah. Menurutnya, saat itu, SK yang jabatan kasek yang dipegang Mufid sudah habis sehingga harus diganti orang lain. ”Bukan dipecat, melainkan SK-nya sudah habis,” tandasnya.
Dalam gugatan ini, pihak yayasan diminta agar menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan dua lantai MIPABA seluas kurang lebih 527 meter persegi diserahkan kepada Mufid. Penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 110 juta sebagai ganti rugi sewa objek sengketa dengan asumsi biaya sewa oleh yayasan itu Rp 10 juta per bulan sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023. Tak hanya itu, yayasan juga diminta membayar Rp 5 juta sebagai nilai akibat kerugian imaterial yang dialami penggugat. (adi/ron)