BANGSAL, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan dua bakal calon bupati (bacabup), telah dirampungkan. Seluruh hasil pemeriksaan sepenuhnya telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhrudin Asy’at, mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua ASN hingga Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah dituntaskan. ’’Semua yang berhubungan dengan ASN, sudah kami klarifikasi. Dan sudah selesai semua,’’ ungkapnya.
Seluruh dokumen hasil pemeriksaan, kata Aris, sudah dikirim ke KASN. Sementara, bawaslu mengaku tak tahu-menahu atas langkah KASN terhadap dua ASN yang telah dilakukan pemeriksaan itu. ’’Soal sanksi, tentu sudah bukan ranah kita lagi. Kita hanya memiliki tugas melakukan klarifikasi. Tidak lebih dari itu,’’ paparnya.
Yang dilayangkan bawaslu pasca melakukan pemeriksaan dua ASN Pemkab Mojokerto itu, kata Aris, juga bukan berupa rekomendasi. ’’Rekomendasi itu KASN. Bukan kita. Bawaslu hanya berkewajiban melakukan klarifikasi,’’ jelas Aris.
Kedua ASN yang telah dilakukan pemeriksaan itu adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Yoko Priyono serta Kasi Pembinaan dan Peningkatan Akseptor di Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Kusnan Hariadi.
Kedua ASN itu dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu ditegaskan, ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan pribadinya sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah, hingga terlibat dalam deklarasi parpol.
Keduanya telah mendatangi kantor sejumlah parpol dan mengambil formulir pendaftaran, serta mengembalikannya. Meskipun bawaslu tak memiliki kewenangan mengeluarkan sanksi. Namun, lembaga ini memiliki tugas menjaga netralitas.
Usai menjalani pemeriksaan di bawaslu, Yoko Priyono maupun Kusnan memastikan akan taat terhadap aturan. Jika memang diwajibkan mundur, maka ia pun akan mengambil langkah itu.