Korban Seorang Bocah Penderita Gangguan Mental
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sutrisno, 52, tampaknya akan mendekam di balik jeruji besi sampai tua. Kemarin (27/3), buruh tani asal Kecamatan Prajurit Kulon itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia terbukti telah memperkosa tetangganya sendiri, seorang bocah gangguan mental berusia 15 tahun hingga melahirkan anak.
Terdakwa menghadapi sidang vonis secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya selama beberapa bulan terahir ditahan. Tim kuasa hukum terdakwa Jaka Prima mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada kliennya. Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan hingga membuat hamil,” ujarnya. Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir. Jaka mengaku akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa terkait kemungkinan mengambil upaya hukum banding. ”Akan kami sampaikan dulu ke keluarga terdakwa bagaimana langkahnya, kalau dari kami ya banding langsung,” imbuhnya.
Perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Sutrisno berlangsung pada Januari 2021. Dia nekat memerkosa tetangganya sendiri yang berusia 15 tahun saat bermain di ladang. Setelah melampiaskan hawa nafsu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu memberi imbalan Rp 20 ribu kepada korban. Pada November 2021, korban akhirnya melahirkan seorang anak. Sutrisno menolak bertanggung jawab sehingga dia dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Jaka mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dalam kasus ini, pihaknya bersikukuh terdakwa bukan pelaku tunggal. Disebut sedikitnya 19 orang yang pernah berhubungan badan dengan korban. Pihak terdakwa juga merasa sangsi dengan bayi yang dilahirkan korban adalah buah dari hubungan badan dengan korban. ”Tapi hakim tidak mempertimbangkan aspek seperti usia, jarak kehamilan dengan pemerkosaan, serta saksi-saksi meringankan yang kami hadirkan. Bahkan hakim pun menyebut korban itu ada gangguan mental,” bebernya. (adi/ron)