KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jelang dimulainya masa kampanye Pilbup 2020, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (paslon), Jumat (25/9). Khususnya yang terpasang di sarana umum atau fasilitas publik. Seperti jalan raya hingga taman umum.
Penertiban itu dilakukan selama dua hari, sejak Kamis (24/9). Hasilnya, lembaga pengawas tersebut menyita 6.500 APK. Penurunan terpaksa dilakukan lantaran belum ada penetapan spesifikasi desain, jadwal, dan lokasi pemasangan APK, yang dikeluarkan KPU.
Panwas kecamatan hingga desa menyisir semua jenis alat peraga. Mulai baliho, umbul-umbul, spanduk hingga banner kecil. Bersama kepolisian, TNI dan satpol PP, mereka juga menertibkan sejumlah APK yang tertempel secara liar. Khususnya di jalan protokol, tempat ibadah, gedung pemerintah, taman, hingga pepohonan. ’’Dasar penertiban dan penurunan ini karena desain APK harus sama dengan yang ditetapkan oleh KPU,’’ tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, kemarin.
Meskipun, Aris mengakui, jika hingga kemarin penentuan desain nomor, foto, hingga keterangan ajakan dalam APK, belum klir. KPU baru tadi malam menggelar koordinasi bersama tim pemenangan paslon untuk menentukan mekanisme kampanye. Mulai dari jadwal, spesifikasi desain APK, hingga dana kampanye. Atau beberapa jam sebelum masa kampanye dimulai pagi ini.
Mepetnya langkah KPU tersebut menyusul perubahan PKPU tentang Kampanye yang baru terbit pada Kamis (24/9). Kondisi ini pun, diakui Aris, berpotensi memunculkan polemik susulan. Di mana, tim kampanye akan nekat membuat desain APK sendiri tanpa mengacu aturan kampanye. ’’Persoalannya, biasanya proses setor desain dari tim kampanye ke KPU tidak cepat. Bahkan bisa sebulan lebih seperti contoh kasus Pilgub 2018. Nah, biasanya lamanya proses cetak dan pemasangan ini tim kampanye justru membuat desain semaunya sendiri. Ini yang nanti perlu kajian ulang lagi,’’ tegasnya.
Meski demikian, tidak semua APK ditertibkan. Terhadap APK yang tertempel di rumah atau pekarangan milik pribadi atau individu, bawaslu harus berkomunikasi lebih dulu dengan pemilik rumah atau lahan. ’’Prosedurnya kan harus menanyakan dan izin ke yang punya dulu. Karena itu kan ruang privat,’’ pungkasnya.