BANGSAL, Jawa Pos Radar Mojokerto – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pilkada kembali dipertanyakan. Menyusul, seorang camat di kawasan Ngoro turut meneriakkan yel-yel identik dengan petahana.
Bawaslu pun turun dan melakukan klarifikasi. Yel-yel ’’Lanjutkan!’’ itu diungkapkan Plt Camat Ngoro M. Faizin saat kegiatan Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Kabupaten Mojokerto, di Candi Jedong, Desa Wotanmas Jedong, Ngoro, Minggu (23/8). Dalam acara itu, camat Mojosari ini tengah mendampingi Yayuk Ismawati, istri bupati Pungkasiadi.
Usai penyerahan sejumlah door prize, Yayuk sempat mempertanyakan masker warna putih yang dipakai salah satu peserta. Masker itu bertuliskan ’’PUTI Mojokerto Menang’’ yang telah dibagikan sebelum acara dimulai. PUTI merupakan akronim dari Pungkasiadi-Titik Masudah. ’’Apa arti PUTI?’’ tanya Yayuk. Berhasil menjawab dengan benar, hadiah pun diberikan. Namun, tak lama kemudian, Faizin kemudian meneriakkan menguncapkan sejumlah kalimat dan diakhiri dengan kata ’’Lanjutkan!’’.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatusalikha mengatakan, Bawaslu sudah mendatangi Plt camat Ngoro untuk melakukan klarifikasi atas beredarnya video pendek yang diterimanya. Ia menegaskan, sudah menggali data di lapangan. ’’Prinsipnya, PNS harus netral,’’ ungkapnya. Dalam peristiwa itu, terang Afida, camat disimpulkan tak melakukan pelanggaran. Karena dalam aturan, ASN tidak diperkenankan menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam momen pilkada.
’’Nah, sampai sekarang, belum ada pasangan calon atau bakal pasangan calon. Tetapi, kalau nanti sudah melakukan pendaftaran, tentu aturan yang diterapkan akan berbeda. Pasti akan kena pasal itu,’’ jelasnya.
Berbeda dengan Yoko Priyono. Saat itu, Yoko yang melakukan pertemuan dengan sejumlah parpol, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam salah satu pasalnya ditegaskan, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Afida kembali mewanti-wanti, ASN menahan diri untuk terjun ke politik. Karena jika melanggar, ancaman pidana pun akan dilakukan. ’’Kita sudah membentuk Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu),’’ imbuhnya.
Gakkumdu di Kabupaten Mojokerto telah teruji. Di Pilpres 2019 lalu, sempat menyeret Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Suhartono ke meja hijau. Saat itu ia terbukti memberikan dukungan ke Prabowo-Sandi saat musim kampanye. Dalam putusannya, kades nyentrik yang populer usai ’’mandi uang’’ di kamar pribadinya itu, akhirnya dijebloskan ke penjara dengan hukuman badan selama dua bulan.