27.8 C
Mojokerto
Monday, June 5, 2023

Lemahnya Upaya Penanggulangan Bencana di Mojokerto

SETIAP tanggal 26 April, diperingati sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN). Berbagai kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas masyarakat terhadap bencana, diimbau untuk dilakukan.

Masih belum hilang dalam ingatan, 18 Januari lalu, wilayah Kabupaten Mojokerto mendapati kejadian bencana di banyak titik.  Bencana banjir, tanah longsor, hingga banjir bandang, dan luapan melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto. Setidaknya 23 desa yang tersebar di delapan kecamatan tertimpa berbagai macam bencana dalam waktu bersamaan.

Upaya-upaya penanggulangan bencana (PB) di Kabupaten Mojokerto, menjadi kewajiban semua pihak. Dalam logo BNPB ada segitiga biru yang melambangkan keterlibatan pihak dalam PB. Yakni, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Tiga pilar ini diharuskan sinergis dalam upaya penanggulangan bencana.

Secara spesifik, tiga pilar tersebut kemudian ditambah lagi dua pilar, yakni media massa dan para pakar kebencanaan. Dua pilar tambahan ini sebagaimana penyampaian kepala BNPB, diharapkan akan semakin baiknya upaya-upaya penanggulangan bencana.

Menitik pada perkembangan PB, sedikitnya lima tahun terakhir di Kabupaten Mojokerto, ada beberapa catatan yang perlu tersampaikan dalam tulisan ini.

Pertama, paradigma PB yang masih berorientasi pada upaya-upaya saat terjadi bencana (tanggap darurat). Sebagian masyarakat (mungkin juga termasuk aktivis kebencanaan, bahkan personel yang berwenang mengurusi kebencanaan) masih nampak pola pikirnya, bahwa upaya PB adalah langkah-langkah saat tanggap darurat.

Dengan diundangkannya UU 24 Tahun 2007, paradigma PB yang konvesional diupayakan berkembang ke pandangan yang lebih progresif yang melihat. Bahwa, PB sebagai bagian dari pembangunan dan bencana adalah masalah yang tidak berhenti.

Berdasarkan pandangan ini, paradigma yang berkembang seharusnya upaya PB lebih memprioritaskan pada isu-isu mitigasi. Di mana, fokus PB diarahkan pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan yang terjadi akibat adanya kejadian alam.

Baca Juga :  Nissan Terrano, Simbol Maskulin

Kedua, upaya-upaya PB di wilayah Kabupaten Mojokerto, lebih mengedepankan upaya struktural dibanding upaya nonstruktural. Pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan lebih bervokus pada pembangunan fisik.

Upaya struktural ini menurut hemat penulis, masih tidak sebanding dengan upaya-upaya pengurangan risiko bencana nonstruktural. Pemerintah melalui BPBD masih belum maksimal melakukan upaya-upaya PB nonstruktural. Kita bisa lihat apa saja yang sudah dilakukan oleh BPBD Kabupaten Mojokerto, untuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana.

Dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana, ada kriteria-kriteria yang bisa diraih melalui program-program yang sebenarnya sangat bisa direncanakan, dan direalisasikan oleh BPBD. Namun, upaya ini kurang banyak dilakukan oleh BPBD.

Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat yang ada terkesan hanya formalitas dan seremonial saja, kurang menyentuh pada substansi. Upaya peningkatan kapasitas masyarakat sebagai upaya pengurangan risiko bencana hendaknya dilakukan secara sistematis dan terukur.

Ketiga, dalam berbagai operasi tanggap darurat (saat terjadi bencana) kita menyadari dan memahami, bahwa BPBD adalah sebagai koordinator operasi. Namun, dalam realitas di Kabupaten Mojokerto, upaya-upaya PB saat terjadi bencana ada kesan operasi yang dilakukan jauh dari ideal.

Masing-masing yang melibatkan diri dalam operasi, berjalan sendiri sendiri. Hal ini bisa dilihat saat terjadi bencana, tidak ada struktur operasi yang jelas. Ada harapan besar agar PB di Mojokerto ini bisa lebih baik. Untuk itu, BPBD sangat bisa merencanakan sekaligus kemudian merealisasikan program-program peningkatan kapasitas masyarakat.

Baca Juga :  Mendag Zulhas: Kita Ingin Pedagang dan Pembeli Bahagia

Melalui pendirian desa tangguh bencana, atau yang lebih baru lagi, yakni melalui dunia pendidikan. Bukankah BNPB dan Kementerian Pendidikan sudah menyepakati tentang SPAB? (satuan pendidikan aman bencana). Bidang garap ini belum banyak disentuh oleh pemerintah dalam tataran teknis di lapangan.

Semua pihak yang konsen dengan isu kebencanaan hendaknya sesering mungkin bertemu, ngopi bareng, duduk bersama belajar bersama. Kenapa dengan ngopi bareng? Perlu diketahui, bahwa tradisi para relawan Mojokerto adalah ngopi bareng.

Dalam forum ngopi tersebut, sering muncul ide-ide, bahkan pembagian tugas masing-masing relawan atau isntitusi relawan. Ikatan emosional demikian erat dengan seringnya bertemu dan koordinasi. Ide-ide peningkatan kapasitas relawan sering kali muncul dalam forum nonformal ngopi bareng. Bahkan, upaya peningkatan kapasitas juga dilakukan secara bersama dengan ngopi bareng.

Harapan besar penulis, kiranya upaya-upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Mojokerto, semua pihak bisa sinergis. Sebagai pengelola anggaran, pemerintah seyogianya tidak berpikir asal program jalan, tanpa memperhatikan nilai-nilai dan kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi potensi lokal adalah langkah strategis dalam upaya-upaya penanggulangan bencana. Kapasitas para relawan Mojokerto Insya Allah tidak kalah dengan kapasitas aktivis kebencanaan dari luar Mojokerto. Relawan Mojokerto pasti siap untuk sinergis, baik dalam tanggap darurat maupun dalam mitigasi bencana. (*)

*)Penulis adalah Ketua LPBI NU Kabupaten Mojokerto.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/