KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Anggota DPRD Kota Mojokerto mempunyai tanggungan penyusunan tata tertib (tatib) dewan. Pasalnya, sejak dilantik empat bulan lalu, belum menetapkan aturan tersebut.
Keberadaan tatib dewan terbilang penting sebagai arahan dalam berperilaku dan bertindak. Di dalam tatib juga terdapat aturan main dalam rapat, hingga teknik pengambilan keputusan rapat. Juga, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan muncul.
Pemberian sanksi atas bentuk pelanggaran diatur dalam tatib dewan. Ada pula sejumlah kode etik yang menjadi landasan dalam pergaulan para wakil rakyat ini.
Pasca dilantik bulan Agustus lalu, sampai akhir tahun ini belum ada tatib dewan. Padahal, sesuai anjuran pemprov hingga kemendagri pasca pelantikan dewan, mereka diimbau untuk membentuk. Di samping pembentukan alat kelengkapan dewan hingga pimpinan dewan. ’’Kita belum,’’ ucap Sonny Basoeki Rahardjo, wakil ketua DPRD Kota Mojokerto disinggung terkait tatib dewan. Tatib dewan memang disusun setelah alat kelengkapan dewan dan pimpinan dewan terbentuk.
Ia mengatakan, dewan diberi kewenangan untuk membentuk tatib dewan setelah kedua hal itu terbentuk. Senyampang belum terbentuk tatib, kerja dewan tetap berjalan sesuai dengan rujukan aturan yang lebih tinggi. Seperti, peraturan pemerintah dan surat edaran pemerintah.
Dijelaskannya, tatib dewan sedianya bakal dibentuk dalam waktu dekat ini. Menyusul, saat acara Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) beberapa waktu lalu mengamanatkan tindak lanjut terkait tatib dewan. Yang mana, dibahas secara khusus dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) IV dan seminar nasional Adeksi tahun 2019. Dengan tema, mengkaji ulang dan teknis penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah. ’’Itu akan kita tindak lanjuti. Yakni dengan menjadwalkan pembahasan terkait tatib dewan,’’ jelas dia.
Selama empat bulan bekerja semenjak dilantik ini, tatib dewan memang tetap ada. Namun, tatib yang dihasilkan atau produk dewan lama.
Di samping terkait dinamisasi tupoksi dan tatib dewan, pentingnya pembentukan tatib baru juga terkait dengan adanya rencana perubahan dalam struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) perangkat daerah. Di Kota, perubahan yang diawali melalui perubahan perda itu telah mendapat kesepakatan DPRD dengan pemkot.
Disebut-sebut, sekarang ini perda perubahan SOTK masih menjalani tahapan fasilitasi di tingkat Pemprov Jatim. Sedangkan, diperkirakan implementasi perubahan struktur itu bakal digelar pada tahun 2020. Tepatnya, selepas agenda perubahan APBD 2020 mendatang.