MOJOKERTO – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto bakal menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilwali 2018.
Rapat itu bakal digelar di Ayola Hotel dengan undangan para paslon, parpol, pemda, hingga panwaslu. Tahapan penetapan paslon terpilih tersebut diputuskan digelar hari ini. Sedianya, KPU bakal menetapkan paslon terpilih dari hasil rekapitulasi perolehan suara terbanyak.
’’Dari hasil rekapitulasi perolehan suara terbanyak kita tetapkan sebagai paslon terpilih,’’ ujar Imam Buchori, komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis. Ia mengatakan, penetapan itu bakal digelar melalui rapat pleno terbuka.
Sejumlah elemen diundang mulai kalangan parpol, paslon, pemda, hingga panwaslu Kota Mojokerto. Di samping itu, publik juga diperkenankan untuk mengikuti rapat tersebut lantaran bersifat terbuka. ’’Kita gelar di Ayola Hotel pukul 10.00,’’ sebut Imam.
Sebelumnya, KPU mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya perselisihan hasil pemilu (PHP). Surat yang ditembusi dari KPU RI itu menerangkan petunjuk penetapan calon Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih.
Berdasarkan petunjuk KPU RI, tanggal 23 Juli menjadi hari di mana kepaniteraan MK meregistrasi seluruh permohonan PHP ke dalam buku register perkara konstitusi (BRPK). Kemudian, atas dasar surat MK itu nantinya disampaikan kepada KPU RI bahwa permohonan PHP yang diajukan dengan rincian daerah.
Oleh KPU RI baru diteruskan kepada 31 KPU provinsi dan 154 KPU daerah. Dengan dasar surat MK tersebut Satker (KPU) yang tidak ada permohonan PHP ke MK, bisa menetapkan paslon terpilih. Kondisi itu disesuaikan dengan SE Mendagri terkait pengusulan, pengesahan, dan pelantikan kepala daerah terpilih.
Di mana, salah satu syarat mutlak digelarnya yakni surat keterangan tidak ada permohonan PHP di MK. ’’Ini didasarkan petunjuk KPU RI,’’ sebut dia. Sedianya, penetapan calon terpilih harus dilengkapi lampiran dari MK yaitu ada atau tidak ada gugatan dan MK akan memberi surat keterangan.
Tahapan menunggu surat dari MK itu terkait dengan rencana Mendagri yang ingin melantik secara serentak para kepala daerah terpilih. Pelantikan bisa dilakukan pada calon kepala daerah terpilih ketika tidak menyisakan perselisihan hasil pemilu di MK.
Sekadar diketahui pada pilwali 27 Juni lalu, pasangan Ika Puspitasari-Achmad Rizal Zakaria terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota dengan perolehan suara terbanyak. Ika Puspitasari (Ning Ita) adalah adik dari Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.
Pasangan nomor urut 4 diusung Partai Golkar, Gerindra dan Nasdem ini mengungguli tiga paslon pesaing lainnya. Yakni, pasangan nomor urut 1 Akmal Boedianto-Rambu Garudo (Akrab), nomor urut 2 Andy Soebjakto-Ade Ria Suryani (Asri) dan nomor urut 3 Warsito-Moeljadi (Wali).