MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyerahkan hasil penelitian berkas seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) di Mojonian Bistro, Jalan Jayanegara, Sabtu malam.
Hasilnya, dari 547 bacaleg yang telah mendaftar, tak satu pun yang sudah memenuhi syarat kelengkapan.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, mengatakan, pasca ditutup proses pendaftaran 17 Juli lalu, KPU langsung melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.
’’Dan, banyak sekali yang tak memenuhi seluruh persyaratan,’’ ujarnya. Kelengkapan itu di antaranya dokumen hasil pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkoba, identitas yang berbeda antara ijazah dan KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tak sesuai dengan standardisasi pencalonan, hingga usia yang belum mencukupi umur.
’’Seluruh hasil penelitian, masih ada tahapan. Yakni, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu,’’ papar Arif.
Meski tak memenuhi persyaratan secara keseluruhan, namun KPU masih memberikan toleransi kepada parpol dan bacaleg selama 10 hari ke depan, atau 31 Juli. ’’Jika tidak, maka bacaleg tidak akan kita masukkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara),’’ tambah dia.
Toleransi selama 10 hari itu, ungkap Arif, sudah menjadi tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. ’’Semuanya sudah diatur. Kalau memang tidak bisa memenuhi hingga 31 Juli, maka tidak akan masuk DCS,’’ pungkas dia.
Sebelumnya dikabarkan, dalam Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipasang sejumlah syarat mutlak.
Di antaranya daftar riwayat hidup, usia bacaleg minimal berumur 21 tahun atau lebih sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), surat hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang telah disepakati oleh KPU sebelumnya. Yakni, di RSUD Prof dr. Soekandar Mojosari dan RSUD R.A. Basoeni.
Yang cukup unik, banyak bacaleg yang melampirkan SKCK tak sesuai dengan standardisasi pencalonan. Dalam kesepakatan bersama, SKCK harus dikeluarkan polres. ’’Ini hasil koordinasi dan kepolisian dan seluruh parpol. Karena yang memiliki catatan lengkap, polres. Bukan polsek,’’ tutur Arif.