26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Bawaslu Awasi Rekrutmen PPK

BANGSAL, Jawa Pos Radar Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto bakal andil memelototi proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan atas ketidakberesan, akan dilaporkan sebagai sebagai bahan pencoretan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Afidatusholikha, mengatakan, ia sudah mengeluarkan instruksi ke seluruh Panwascam untuk mencermati pendaftar PPK di seluruh Kabupaten Mojokerto. ’’Ada beberapa persoalan yang menjadi fokus pengawasan,’’ ungkapnya.

Di antaranya keterlibatan pendaftar dengan partai politik. Perempuan berjilbab ini menerangkan, seorang pendaftar yang berafiliasi dengan partai politik akan menjadi catatan tersendiri. ’’Seperti, menjadi tim sukses. Apakah pendaftar itu juga masuk keanggotaan atau kepengurusan parpol,’’ bebernya.

Panwascam yang telah dibentuk bawaslu sejak akhir tahun lalu, imbuh Afidah, juga akan memastikan periodisasi. Panwascam akan turun dan melakukan verifikasi faktual. Dengan harapan, tak akan ditemukan PPK yang pernah menjabat dua kali berturut-turut. ’’Dan, kami juga akan memastikan tidak ada pendaftar dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu,’’ beber dia.

Baca Juga :  Dorong industrialisasi, Segmen Enterprise BNI Dapat Katalis Positif

Poin terakhir ini, dinilai Afidah sangat rentan. Karena, larangan itu bersifat umum. ’’Tak hanya lintas lembaga. Tidak hanya KPU atau KPU. Tetapi, juga dengan bawaslu dan jajarannya sampai ke bawah,’’ terangnya.

Langkah pengawasan yang dilakukan panwascam tersebut akan menjadi bahan pencermatan dan akan dilaporkan ke KPU.

Sebelumnya, Komisoner KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, menegaskan, seleksi PPK bakal dilakukan dengan sangat matang. Jika tidak, potensi kecolongan akan terjadi.

Zainul menceritakan, proses rekrutmen PPK kali ini, akan dilakukan sangat serius oleh KPU. Ia berharap, hal ini menjadi momentum awal untuk membangun integritas para penyelenggara pemilu.

Proses rekrutmen PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto ini dimulai 18 hingga 24 Januari. Selain harus memenuhi sejumlah persyaratan, KPU juga memasang 10 surat pernyataan.

Baca Juga :  Mutasi Sepihak, ORI Papua Jemput Paksa Kepala Puskesmas Biak Kota

Di antaranya, setia kepada pancasila, mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil serta sanggup menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota PPK, tidak menjadi anggota partai politik.

Serta, tidak pernah dipidana penjara penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPP, belum pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan. 

Artikel Terkait

Most Read

Panitia PTSL Bantah Lakukan Pungli

Persebaran Covid-19 Sudah Merata

Mitigasi Hadapi Curah Hujan Tinggi

Artikel Terbaru

/