KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Teka-teki kelanjutan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2020 akhirnya terjawab. Kamis (21/1) KPU Kabupaten Mojokerto telah menerima salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.
Sebagai syarat utama dalam melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang sempat terhenti pasca penetapan hasil penghitungan suara dimenangkan pasangan calon (paslon) Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar), 16 Desember lalu.
Dengan hasil tersebut, Ikbar pun berhak ditetapkan sebagai pasangan bupati dan wakil bupati (wabup) Mojokerto terpilih. Sebelum kemudian nanti disahkan dan dilantik sebagai pimpinan tertinggi Pemkab Mojokerto periode 2021-2024, Februari mendatang.
’’Sudah, tadi malam (Rabu, Red) sudah ada keterangan resmi dari KPU RI mengenai pengumuman BRPK. Selanjutnya, akan kami proses penetapan,’’ terang Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Buchori, kemarin. Nah, agar proses tak berlarut-larut, KPU seolah diburu waktu untuk mempercepat penetapan.
Di mana, rapat pleno penetapan bakal langsung digelar malam ini di salah satu hotel di kawasan Trawas. Atau sebelum lima hari setelah BRPK diumumkan sesuai syarat penetapan yang tertera di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Meski diburu waktu, KPU tetap menjanjikan prosesi penetapan nanti berjalan khidmat. Termasuk harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 sebagai syarat menggelar kegiatan di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
’’Karena tidak ada perselisihan hasil pilkada (PHP) langsung kami lanjutkan proses pleno pentapan. Komunikasi untuk mendapatkan izin pleno sudah dilakukan. Secara umum, persiapannya juga sudah matang,’’ imbuhnya.
Setelah penetapan nanti, KPU berjanji tak berlarut-larut dalam meneruskan hasil penetapan ke DPRD Kabupaten Mojokerto. Bahkan, KPU juga ditarget paling lama 3 hari agar segera menyetorkan berita acara dan hasil penetapan ke dewan sebelum dijadikan bahan paripurna pengesahan dan usulan pelantikan bupati dan wabup terpilih.
Hasil paripurna itulah yang nantinya menjadi modal Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melantik Ikfina-Barra sebagai pimpinan baru di lingkungan Pemkab Mojokerto selama 3,5 tahun mendatang. ’’Tahapan pemilihan sudah finis sampai penetapan. Setelah itu, tanggung jawab pengesahan dan pelantikan ada di tangan dewan, pemda dan pemprov,’’ tandas Muslim.
Seperti diketahui, dari rekapitulasi hasil perolehan suara dari jumlah DPT 823.014, paslon Ikbar menjadi jawara dengan perolehan mencapai 405.157 (65,23 persen) suara atau unggul dua kali lipat dari dua pesaingnya. Yakni, pasangan Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) yang hanya meraup 95.481 suara (15,4 persen). Sementara pasangan petahana, Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik) hanya meraup 120.458 suara (19,4 persen).